Dinas Lingkungan Hidup sosialisasi pengelolaan & Pemilahan sampah dengan tepat kepada masyarakat kotaanyar

Daerah115 Dilihat

Reformasiaktual.com//probolinggo. dinas Lingkungan Hidup kabupaten
Probolinggo bapak Subiono didampingi camat kotanyaar Hari pribadi.sosialisasi pengelolaan & pemilahan sampah dengan tepat. kegiatan tersebut bertempat di pendopo Kecamatan kotaanyar Kabupaten Probolinggo provinsi jatiim

Acara tetsebut dihadiri sejumlah kepala desa, diantaranya kepala desa sumber centeng, Kepala desa kedung rejoso, Kepala desa tambak ukir, sekdes pasembun, sekdes talkandang, dan kepala pasar kotaayar.

Subiono mengatakan pada dasarnya Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan mengelola sampah dengan tepat.

Iya jugak menyebutkan, persoalan sampah tren sekarang tidak hanya datang dari wilayah perkotaan, kini buruknya kondisi lingkungan juga merambah ke wilayah pedesaan. Hal tersebut tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

Sosialisasi ini meliputi tentang sampah, dan tata cara pengelolaan dan pemilahan sampah. Menurutnya, selama ini mungkin saja masyarakat belum begitu tahu bahwa sebenarnya sudah ada aturan tentang sampah, serta banyak solusi untuk mengatasi persoalan sampah.

“Dinas Lingkungan Hidup menginginkan ada kerjasama dengan pemdes, termasuk mendiskusikan redtribusi tentang jasa angkut, perednya 250 ribu, sebagai mana yang sudah dilakukan dengan desa2 yang lain dikabupaten probolinggo,
namun di kotaanyar yg sudah melakukan kerja sama, hanya PUSKESMAS kotaanyar.

Dengan demikian diharapkan kerja sama ini bisa di ikuti 13 desa di kecamatan kotaanyar sehingga masyarakat dapat mengenal betapa pentingnya menjaga lingkungan. Karena, kini sampah sudah bisa menghasilkan uang bahkan bisa memiliki tabungan,”Ujar” Subiono kepada wartawan-senin (04/03/2024)

“Ibrahim ketua pelestarian bumi dan lingkungan (PBL) ikut mendorong terciptanya lingkungan bersih dan nyaman, apalagi DLH sudah memberi garansi terciptanya bang sampah di desa2, yang mendorong kerjasama dengan BUMDES di desa2,

Dikatakan aturan perlu dipatuhi oleh masyarakat, seperti UU Nomor 32 Tentang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada 6 poin aturan yang mengatur tentang sampah tersebut. Untuk itu, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga lingkungan Agar bersih dan nyaman di pandang mata, “Ujar ketua (PBL) “Pungkasnya

 Ibrahim