reformasiaktual.com//
Kendari. Kamis, 7 Maret 2024. Komandan Korem 143/HO Sultra, Brigjend TNI Ayub Akbar melakukan klarifikasi setelah namanya disebut dalam kasus dugaan Tipikor Perizinan Tambang di Blok Mandiodo Konut Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara)
Kasus dugaan Korupsi perizinan tambang di Blok Mandiodo konut tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Brigjend Ayub membantah keterangan saksi Rudi Tjandra yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tersebut di PN Jakpus pada senin 4 Maret 2024 lalu.
“Tidak benar, saya dengan saksi atas bama Tudi Tjandra itu sebelumnya tidak kenal daj tidak pernah ketemu sama sekali.” Ungkap kepada awak media pada kamis 7 maret 2024 kemarindi Markas Korem 143/HO Kendari
Menurut Brigjend Ayub, dirinya belum menjabat sebagai Danrem 143/HO saat awal mula kasus tersebut bergulir. “Sejak awal mula kasus itu bergulir saya belum menjabat sebagai komandan Korem.”
Saksi Rudi Tjandra yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari juga memberikan keterangan terpisah. Menurut Rudi, dalam kesaksiannya dalam persidangan beberapa hari lal dirinya tidak pernah menyebut nama Brigjend Ayub. “Dalam Kesaksian saya beberapa hari yang lalu. Saya tidak pernah menyebut instansi, baik itu TNI maupun Polri. Apalagi sampai menyebut nama itu” Ujarnya
Saat ditanya kembali mengenau kesaksiannya yang menyebut nama Brigjend. Ayub, Rudi pun kembali membantah. “Sejak di mulainya persidangan sampai selesai saya tidak pernah menyebut nama Brigjend. Ayub Akbar dalam kesaksian saya.” Lanjutnya
Pengakuan tersebut muncul saat majelis hakim mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senin 4 maret 2024. Saksi tersebut ialah Direktur PT. TMM Rudi Tjandra
Lheo