Tanggamus,Reformasiaktual.com-DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Sekaligus penandatanganan MoU perubahan Ranperda Tahun 2024.
Rapat itu berlangsung di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Pada Jum’at (08/03/2024).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) di wakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Julian ABRI), Wakapolres Tanggamus, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, dan didampingi Wakil Ketua 3 Kurnain, serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Mengawali rapat, Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dewan yang hadir
Laporan hasil 4 Ranperda Kabupaten Tanggamus disampaikan oleh Piter Anderson dari Komisi 4. Dikatakannya, pada hari Jumat Tanggal 1 September Tahun 2023 telah dibahas, dan untuk disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.
Untuk mengawali, pada kesempatan dalam rapat hari ini, sebelumnya kita beritahukan bahwa 4 rancangan peraturan daerah sebagai berikut. Kesatu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Kedua, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Ketiga, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. Dan keempat, pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Lanjutnya, penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus adalah hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat. Bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau berbentuk berdasarkan buku lama.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat Desa, ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan Bupati atau peraturan walikota.
Sementara, pandangan PJ Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Asisten III, Jonsen Vanesa, menuturkan, bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.
Dikatakannya, mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu; Pertama, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Kedua, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Dan Ketiga, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
“Serta 1 (satu) buah Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada Tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu: Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelasnya.
Masih kata Jonsen Vanesa, dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.
Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini. Nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur.
“Sebelum Saya akhiri pendapat akhir ini, saya mengajak kepada kita semua, untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama, dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah,” tutupnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 oleh Pj Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, untuk kemudian dicatat di lembaran negara. (Adv)