Kades Sinar Gunung Diduga Lakukan Penyelewengan dan Mark’up Anggaran DD

Hukrim213 Dilihat

Lampung Utara, Reformasiaktual.com- Anggaran Dana Desa,(DD)Desa Sinar Gunung, Kecamatan Abung Pekurun,Kabupaten Lampung Utara, tahun 2020 sampai tahun 2023 Diduga banyak penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi fiktif.

Menurut keterangan narasumber yang namanya enggan di sebut kepada awak media,”Disini banyak yang di duga piktif mas,coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas,karena selama ini untuk keterbukaan sangat lah sulit,kami selaku masyarakat ingin semuanya terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur desa sinar gunung agar kedepannya desa kami ini bisa lebih maju dan Jum’at (08/03/2024)

Menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan-

keterangan dari beberapa narasumber yang mendapatkan dana tunjangan / insentif dari anggaran dana desa baik dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Hasil investigasi di lapangan Tim awak media mendapatkan bukti keterangan-

keterangan dari beberapa narasumber terkait penyaluran anggaran di beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes baik dari tahun 2020 sampai tahun 2022, di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Sinar Ogan berinisial (Ep)untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.

Item-Item Bidang – Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran dan Fiktif.

1.Penyelengaraan Pemerintahan Desa.

2.Pelaksanaan Pembangunan Desa.

3.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.

4.Pemberdayaan Masyarakat Desa

Contoh:
Pengadaan Sarana Prasarana Kesehatan dan Lain-Lain.

Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa(DD) tersebut,Tim awak media Menyambangi Kantor Desa setempat, untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapangan,

sesampainya Tim Awak media ke kantor desa Kepala Desa tidak berada di tempat.

selanjutnya akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH).(Tb/tim)