2 Laporan Polisi 1 Pelaku, Polsek Pangkalan Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Curat

Hukrim141 Dilihat

ReformasiAktual.com//Lima Puluh Kota – Polsek Pangkalan lakukan penangkapan terhadap pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 08 Maret 2024, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut beliau mengatakan “Yang bersangkutan ditangkap sewaktu sedang bermain bilyard di jorong lubuak jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota”, Katanya.

“Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga yang beralamat di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 08 Maret 2024 dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinik seri 30i dan 1(satu) unit HP VIVO seri Y16”, Ujar Akno.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dirumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 dengan brang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y51”, Ungkap Kapolsek itu.

Dalam kata penutupnya kapolsek itu juga menyampaikan “dalam penangkapan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) ini terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang berbeda dan 1 (satu) orang pelaku (TSK)”, Tutupnya.