ReformasiAktual.com//Payakumbuh — Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang juga pucuk adat Nagari Limbukan Yanuar Gazali mempertanyakan terkait kompensasi untuk daerah terdampak dengan dibukanya kembali tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Ragional oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama 2 bulan kedepan, karena masyarakat akan merasakan efek kurang baik terhadap kenyamanan, khususnya bau yang akan timbul oleh sampah dari TPAS yang berlokasi di Taratak, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
“Kompensasi untuk warga dan dua nagari seperti Limbukan dan Aua Kuniang akibat dampak bau sampah tentu harus diberikan, di daerah lain saja seperti Bantar Gebang di Pulau Jawa ada kompensasi pihak pengelola TPAS nya, ini perlu jadi perhatian,” kata Yanuar Gazali saat diwawancara media, Selasa (12/3).
Di sisi lain, Yanuar Gazali mengapresiasi tindakan dan langkah yang diambil Pemko Payakumbuh bersama Pemprov Sumbar untuk mengentaskan masalah sampah di daerah, bisa dilihat kini banyak sampah bertumpuk di beberapa titik di wilayah kota dan menimbulkan bau tak sedap serta mengganggu estetika. Tentu ini mempengaruhi juga aktivitas UMKM kuliner yang tersebar di Kota Payakumbuh.
“Secepatnya, pemerintah daerah perlu memperhatikan langkah strategis agar bagaimana sampah tidak menjadi polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KAN Aua Kuniang Bujang M. Nur Dt. Paduko Marajo kepada media mengatakan selama ini TPAS Regional beroperasi kurang lebih 2 tahun, tidak ada kompensasi yang diterima oleh masyarakat nagari.
Ketua KAN menyebut pihaknya memahami situasi darurat sampah yang ada saat ini membuat pemerintah mengambil kebijakan membuka TPAS selama 2 bulan dengan kapasitas sampah yang dibuang 80 persen. Namun, dirinya menyatakan keberatan bila sampah yang dibuang juga oleh daerah lain seperti Limapuluh Kota, Bukittinggi, dan Agam.
“Tidak wajar rasanya daerah lain kembali buang sampah ke Kota Payakumbuh, pemerintah daerahnya kan bisa mencari pula jalan keluarnya, tak harus ikut buang sampah ke TPAS regional seperti Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Untuk itu, Dt. Paduko Marajo meminta Pemprov Sumbar dan Pemko Payakumbuh mendudukkan hal ini bersama KAN 2 nagari (Limbukan dan Aua Kuniang), dikhawatirkan jangan sampai nanti masyarakat terdampak bau oleh TPAS ini nanti meradang, selama ini mereka mengeluhkan kepada nagari akibat dampak beroperasinya TPA, tanpa kompensasi pula.
“Kalaupun TPAS Regional bakal dioperasikan sepenuhnya, perlu didudukan dengan nagari, karena masyarkat dua nagari merasakan langsung dampaknya. Kita meminta ini perlu ditinjau kembali nanti, bagaimana kelanjutan izinnya kedepan. Seharusnya tiap daerah yang punya TPA, agar terjadi lagi over kapasitas,” pungkasnya.