PADANG LAWAS UTARA – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak di bawah pimpinan Kanit, Iptu Aswin Manurung, SH, berhasil angkut 2 orang pria pemilik sabu inisial, IKP (41) dan RH (25), Kamis (14/03/2024) dini hari.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, angkut 2 pria pemilik sabu tersebut saat gerebek salah satu Warung Di Dusun Huta Puli, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
IKP merupakan warga Desa Gunung Manaon SIM, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Sedangkan RH, merupakan warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Penangkapan ini, berawal dari kabar bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu Warung di daerah Halongonan Timur,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.
Setiba di Warung yang dimaksud, kata Kapolsek, Tim mendapati seorang pria yang tak lain, IKP bersama seorang wanita di tempat duduk Warung tersebut. Selanjutnya, Tim mengarah ke belakang Warung dan menemukan 2 orang pria lain dan seorang perempuan.
“2 orang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung melarikan diri,” sebut Kapolsek.
Kejar-kejaran
Saat Tim mengejar mereka, lanjut Kapolasek, hanya seorang pria yang berhasil tertangkap. Pria tersebut tak lain adalah, RH. Saat penggeledahan, Tim menemukan satu paket sabu. Lalu, sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar dan 2 buah mancis.
“Tersangka RH, kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya yang lari. Namun ia peroleh dari tersangka IKP,” sebut Kapolsek.
Sedangkan IKP, mengakui bahwa benar barang tersebut awalnya adalah miliknya. Kemudian, ia jual kepada seorang pria yang telah lari yang berinisial, S. Selanjutnya, Tim melakukan interogasi kepada IKP.
Bahkan, IKP mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang ia buang sewaktu Tim mendatangi TKP. Selanjutnya, menunjukkan barang bukti yang ia buang sekitar 3 Meter dari tempat ia duduk.
Ternyata, Tim menemukan sebuah dompet warna ungu yang berisikan satu paket sabu. Ada juga, satu paket sabu dan sebungkus plastik klip besar yang berisi di dalamnya 91 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong.
“Tim juga menyita satu unit Handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp231 ribu. Terhadap para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang Bolak untuk di proses lebih lanjut,” tutup Kasat.
Aks