Ormas GML dan LSM MAI Dua Kali Surati Dugaan KKN Perealisasian BOS SMAN 1 Kedondong

Hukrim996 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Fajri Didi Selaku Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) dan Arif Roni Sebagai Ketua LSM Marwah Aliansi Indonesia Hari ini Mendatangi Sekolah SMA NEGERI 1 KEDONDONG,Jum’at 15 Maret 2024

Saat di konfirmasi oleh awak media maksud dan tujuan datang ke sekolah untuk Menyampaikan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Atas Dugaan Korupsi Perealisasian Danan BOS yang di Kelola Oleh Sekolah SMAN 1 KEDONDONG Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022, namun pihak sekolah tersebut belum ada respon sampai berita ini tayang.

Dalam penyerahan surat hal itu di terima langsung oleh salah satu pihak TU ,”dirinya menerima surat tersebut dan akan disampaikan dan di serahkan kepada kepala sekolah atau pihak sekolah.ucap TU

Begitu juga di sampaikan oleh Arif Roni,”dirinya menyayangkan Sikap Dari pada Pihak Sekolah SMA NEGERI 1 KEDONDONG yang tidak Membalas Surat yang kita layangkan Pertama kali, Dengan Nomor Surat : 126/DPC/ORMAS/GML/MAI/PSWR/II/2024.

Maka hari ini kita melayangkan kembali yang ke-dua kalinya dan Rencana Kami yang tergabung dari Ormas GML dan LSM MAI akan melaporkan Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum, atas Dugaan Korupsi yang kita Sampaikan

Persoalan yang kita laporkan ini terkait adanya indikasi Korupsi Beradasarkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

Yang Artinya belajar secara online dan tidak beraktivitas di sekolah jadi bagaimana mungkin sekolah bisa Meng-Anggaran Bos, Kegiatan Ekstrakulikuler, Kegiatan Evaluasi Esesmen Pembelajaran, Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Langganan Daya dan Jasa, Gaji Honorer hingga Ratusan Juta. Tahun Anggaran 2020.2021, Serta 2022

Maka dari itu apabila surat Konfirmasi yang kami sampaikan kedua kali ini tidak ada jawaban maka dugaan-dugaan yang kami sampaikan benar adanya, dan supaya terang menerang kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti,Ucap Arif Roni

(Tim)