Diduga Oknum Pejabat Dinas Sosial Tangsel Terlibat dalam Pembongkaran Segel Bangunan yang diduga Bermasalah Bermasalah di Pondok Aren

Hukrim80 Dilihat

Tangsel/Reformasiaktual.com- Skandal mencengangkan terjadi di Pondok Aren ketika seorang pejabat Dinas Sosial diduga terlibat dalam pembongkaran segel bangunan seng yang bermasalah di tengah malam, padahal bangunan tersebut sudah di segel pihak Satpol PP Tangsel, pada tgl 15 maret 2024.

Menurut Hendi salah satu tukang mengatakan bahwa AG seorang mandor bangunan telah memerintahkan saya untuk pembongkaran segel bangunan seng yang sudah disegel satpol Tangerang selatan yang diduga belum memiliki Izin,” keterangan dari pekerja yang bernama Hendi.

Sementara pembongkaran tersebut diketahui oleh salah seorang wartawan inisial TM, lalu ada Salahsatu oknum pejabat dari Dinas Sosial yang diduga akan memediasi wartawan dengan uang sebesar 700ribu rupiah untuk tim media

Menurut TM Dengan dugaan bahwa ada dana sebesar 700 ribu rupiah yang diterima oleh seorang oknum petugas Dinas Sosial bernama AS , yang sebelumnya merupakan anggota Satpol PP. Mau memberikan kepada tim media.

“Ada dana sebesar 700 ribu rupiah mau di ambil gak, uang sebesar 700 rb titipan dari AG (mandor), menelpon jam 09.00 wib pagi ucap TM yang ditelpon oleh Salah satu oknum petugas Dinas Sosial Tangsel inisial AS yang sebelumnya bertugas di Satpol PP Tangsel.

Insiden ini mencuat setelah seorang wartawan inisial TM mengungkapkan bahwa AS telah menerima uang secara tidak sah, dengan kejadian mengejutkan ketika AS oknum pegawai Dinsos Tangsel tersebut memanggil wartawan larut malam untuk pertemuan terkait bangunan yang bermasalah.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kedisiplinan para pejabat, terutama mengingat peran AS yang sebelumnya adalah anggota Satpol PP, namun kini bekerja di Dinas Sosial.

Setelah di konfirmasi oknum pegawai Dinsos Tangsel inisial AS lewat saluran tlpn , tidak memberikan jawaban malah tlpn nya langsung di tutup

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Suherman mengungkapkan alasan penyegelan dilakukan lantaran bangunan 2 lantai seluas 100 meter persegi itu tidak memiliki perizinan, berlokasi di jalan masjid Al-Hidayah 04/05 Pondok Kacang Barat, Pondok Aren Tangsel.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini.

Sementara pimpinan Satpol PP dan Dinas Sosial setempat diminta untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa ini.

(Shb / Tim Tangerang)