Solusi Polsek Cisolok Laksanakan Giat Problem Solving Kenakalan Remaja dan Pembinaan Terhadap Remaja yang Akan Lakukan Tawuran di Wilkum Polsek Cisolok Masuk Pondok Pesantren

TNI/Polri368 Dilihat

Sukabumi – Anggota piket Polsek Cisolok melaksanakan giat problem solving kenakalan remaja dan pembinaan terhadap remaja yang akan melakukan tawuran diwilkum Polsek Cisolok yang terjadi pada hari Sabtu 16 Maret 2024 jam 23.00 wib, Adapun yang ikut dalam giat solving tersebut sebanyak 15 remaja.

Adapun hadir dalam giat tersebut :
Kapolsek Cisolok
Unsur Muspincam Kec. Cisolok
Kepala Desa Pasir Baru
Tokoh masyarakat Cisolok
Wakasek Kesiswaan SMK Samudra
Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Cisolok
Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Palabuhanratu dan para orang tua remaja binaan.

Kapolres Sukabumi Akbp Tony Prasetyo .Y. S.H.S.I.K.M.T melalui Kapolsek Cisolok Akp Aguk Khusaeni S.E menyampaikan.

” Bahwa salah satu solusi untuk mengatasi kenakalan remaja di wilayah hukum Polsek Cisolok, kami menggandeng pesantren untuk membina akhlak spritual anak remaja yang bermasalah ini dengan memasukan ke pesantren Asafi’iyah pimpinam Ustad Darussalam di Kp Cilengka Desa Pasir Baru Kec Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawabarat “. Ucapnya

selanjutnya Kapolsek Cisolok menyampaikan , secara bersama bersama di sepakati oleh Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para guru masing- masing sekolah, yang kegiatannya setelah selesai anak-anak ini pulang sekolah dengan di awasi dan di pantau secara langsung oleh Bhabinkamtibmas.Imbuhnya.

Para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak sekolah menyambut baik solusi tersebut.Jelasnya.

Kemudian membuat pernyataan bersama remaja yang telah dilakukan pembinaan, sebagai berikut

  1. Bahwa kami tidak akan mengulangi perbuatan tawuran dengan alasan apapun dan dimanapun.
  2. Bahwa kami tidak akan melakukan bentuk bentuk kenakalan remaja seperti :
    a. Melakukan Tawuran atau Perkelahian tanding

b. Membawa senjata tajam
c. Menyalahgunakan obat obatan, minuman keras atau narkoba
d. Melakukan perkumpulan yang sipatnya meresahkan warga atau Masyarakat di lingkungan.
e. Balap liar dan memakai kenalpot brong serta
f. Perbuatan Asusila

  1. Bahwa kami tidak akan melanggar norma norma agama dan negara serta norma adat yang berlaku dilingkungan Masyarakat.
  2. Kami akan mematuhi nasehat orang tua dan perturan sekolah bagi yang bersekolah.
  3. Apabila dikemudian hari kami melanggar perjanjian atau pernyataan tersebut diatas maka kami siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  4. Bersedia dan wajib melaksanakan pembinaan Rohani dan membaca Al-Qur’an di pondok pesantren Asafi’iyah Cilengka pimpinan Ustad. Darusalam selama 1 (satu) bulan terhitung tanggal 18 Maret 2024 s/d 18 April 2024.
  5. Surat Pernyataan Bersama ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar sehat Wal’afiat.
  6. Apabila tidak mentaati pernyataan ini dan dikemudian hari timbul permasalahan tersebut diatas maka kami bersedia menjalankan pemeriksaan kembali dengan sukarela untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku dinegara republik Indonesia.

Peelaksanaan giat problem solving kenakalan remaja dan pembinaan terhadap remaja yang akan melakukan tawuran diwilkum Polsek Cisolok aman ,lancar dan kondusif .Pungkasnya.