Burhanuddin Lantik Mantan Kajati Sulsel Sebagai Staf Ahli Kejagung RI

APH81 Dilihat

MAKASSAR// ReformasiAktual.com – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Sanitiar Burhanuddin, SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional. Selain mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, juga dipromosikan Dr Narendra Jatna, SH MH menduduki jabatan Eselon I (Satu) sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan RI di Jakarta yang pelantikannya bertempat di Gedung Utama Kejagung RI, Selasa 19 Maret 2024 siang tadi. 

        Pengangkatan posisi Leo Simanjuntak sebagai Staf Ahli di Kejagung RI didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor : 13/TPA/Tahun 2024, sedangkan Narendra Jatna yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta kini mendapat promosi sebaģai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial Budaya Kejaksaan RI.

        Leo Simanjuntak dalam setiap arahannya senantiasa berpesan jika rotasi alih jabatan khususnya dilingkungan Kejaksaan merupakan siklus yang diperlukan sebagai regenerasi yang sekaligus sebagai penyegaran personil dan organisasi. Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran telah dipandang sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat dan lebih solid serta lebih siap guna dalam menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH sampaikan melalui siaran persnya dengan Nomor : PR- 59/P.4.3.6/Kph.3/03/2024.

        Dalam setiap penugasan pengisian jabatan lanjut Soetarmi, tentu telah melalui proses evaluasi yang mendalam dengan sebuah pertimbangan yang cukup matang serta penilaian yang obyektif. Ini dilakukan guna dapat memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki seorang pejabat sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan guna terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.” Kasi Penkum Kejati menambahkan.

         Disisi lain katanya, patut untuk dipahami bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum yang secara profesional, proporsional dan bermartabat dengan berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan. Dari Sulswesi Selatan untuk Indonesia. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati)