Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar ringkus 1 orang lelaki pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Babakan Desa Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Selasa (19/03/2024).
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., mengatakan kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 20.25 WIB.
Menurut keterangan korban yakni Ardi kejadian bermula ketika ia sedang keluar rumah dan hendak akan melakukan ibadah Shalat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid samping kiri rumahnya. Lalu ketika ia selesai menunaikan ibadahnya Ardi pun pulang kerumah namun pada saat tiba dirumah ia melihat pintu dapur belakang terbuka.
Selain pintu yang terbuka, engsel kunci pintu beserta kunci gembok pun ia menemukannya dalam keadaan rusak, sontak panik Ardi bergegas memeriksa kamarnya dan ternyata benar saja laptop merk HP Intel Core i5 warna silver miliknya sudah hilang.
Ardi pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar, merespon laporan tersebut Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar menerjunkan Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya pencarian pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Babakan menemukan titik terang, Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar bersama anggota menghampiri rumah pelaku dimana pada saat diamankan pelaku sedang tertidur lalu di boyong ke Mapolsek.
Setibanya di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar pelaku “HA” (23) warga Kab. Garut mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah Ardi ketika si pemilik rumah tidak berada dirumah, ia juga menjelaskan melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang dapur menggunakan obeng dan kunci astag hingga akhirnya berhasil membobol rumah milik korbannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Dindin juga menyebutkan selain meringkus pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Laptop milik korban dan kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek.
Bandung 19 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar