Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S I.K. mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Karawang Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Seluruh tersangka tersebut adalah para pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan.
Waka Polres Karawang Polda Jabar Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, berhasil diungkap jaringan narkotika dengan wilayah peredaran di Kabupaten Karawang.
“Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Prasetyo, dalam konfrensi pers di Mako Polres Karawang, Senin 18 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pengungkapan kasus tindak pidana pentalahgunaan barkotika dan OKT ini, sebanyak 20 ribu korban jiwa berhasil diamankan.
“Tentunya, bahaya narkotika ini sangat komplek dan yang bisa menjadi korbannya bisa siapa saja, terlebih para pelaku pengedar menyasar generasi muda,” jelas Prasetyo.
Selain telah menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:
Narkotika jenis sabu dengan berat 371,08 Gram Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 Gram
Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir yang terdiri dari pil
Hexymer dan Tramadol
Atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.” ujarnya
Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerar dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.