Reformasiaktual.com//Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Kadungora Polres Garut Polda Jabar melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut Polda Jabar, Selasa (19/03/2024).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K.menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan
knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis karena sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan penertiban operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora Polres Garut Polda Jabar bersama anggota Polsek Kadungora Polres Garut Polda Jabar.
Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Kadungora.
Polsek Kadungora Polres Garut Polda Jabar melakukan penindakan kepada 3 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Kadungora Polres Garut Polda Jabarpun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Kadungora Polres Garut Polda Jabar untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Kadungora terbebas dari knalpot brong.”Katanya.
Bandung 19 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar