Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Subang , Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Subang, Kamis (21/3/2024)
Modus pelaku diketahui berinisial DL (32) dan FS (31) ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Seperti yang diketahui, DL tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang dan FS tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap dua tersangka terduga pengedar narkoba dengan modus sistem putus.
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut merupakan upaya Sat Res Narkoba Polres Subang dalam menciptakan susana ramadhan yang amana dan khidmat,” ucapnya.
Dari tangan pelaku DL, Ia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna biru, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna merah, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna kuning dan satu unit Hp Android merk Samsung beserta nomor simcard 085722220780.
Sementara, dari pelaku FS, Kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kotak kayu kecil warna coklat, satu pak plastik klip bening, 8 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban merah, 5 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat dan satu unit HP Android merk Vivo Type Y12 warna biru berikut simcard.
“Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Subang Polda Jabar bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Subang Polda Jabar
Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Heri menegaskan, Polres Subang, Polda Jawa Barat akan menindak tegas dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Subang Polda Jabar.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Subang Polda Jabar atau layanan 110 Polres Subang Polda Jabar,” ucap AKP Heri Nurcahyo.
Bandung, 21 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar