ReformasiAktual.com//Payakumbuh — Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan, Tim 7 yang terdiri dari personel SAT Pol PP, Polres, dan TNI menggelar razia terhadap tempat-tempat makan yang masih beroperasi pada siang hari di Kota Payakumbuh, Sabtu (23/3).
Razia ini menyasar khususnya kepada warung-warung yang kerap disebut sebagai “warung kelambu”, dimana mereka biasanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama bulan puasa.
Kasatpol PP Doni prayuda melalui Ricky zaindra. S. Sos Kabid penegak peraturan daerah didampingi Kabid Tibum Tramas sebagai koordinator lapangan dalam operasi ini, menegaskan bahwa kegiatan razia ini bertujuan untuk memastikan semua pelaku usaha makanan di Kota Payakumbuh mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan. “Selama bulan suci Ramadan, kami mengimbau agar pemilik warung tidak mengoperasikan warung seperti biasa dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Kabid Ricky.
Operasi razia ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa laporan masyarakat mengenai adanya tempat makan yang tetap buka dan melayani pembeli di siang hari. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma serta peraturan yang berlaku selama bulan Ramadan, sekaligus menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Kabid Ricky juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala selama bulan Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi warung atau tempat makan yang melanggar aturan. Tim 7 menghimbau kepada seluruh pemilik usaha makanan dan minuman untuk bisa bekerja sama dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan cara tidak beroperasi selama waktu siang hari sampai waktu berbuka puasa tiba.
Kegiatan razia ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Kota Payakumbuh, terutama dari kalangan umat Muslim yang merasa dihormati kegiatan ibadah puasanya. Ini menjadi salah satu bukti nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum di bulan yang penuh berkah ini.