Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan bahwa RM (18 tahun), warga Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 7 malam.
Penangkapan terhadap RM tersebut dilakukan Polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, FP (18 tahun) di sekitar Jalan KH. A Sanusi Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada pertengahan bulan Januari 2024.
“Pengungkapan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar di tengah Operasi Pekat Lodaya 2024.” ujar Kombes Jules Abraham Abast.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan RM tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga membuat korban, FP mengalami sejumlah luka pada bagian perut sebelah kiri dan kaki. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun Selasa (26/3/2024).
“Memang betul, pada hari Senin (25/3/24) sekitar pukul 7 malam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan RM yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga membuat korban, FP mengalami luka sayatan pada bagian perut sebelah kiri dan kaki, karena dari hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan cerulitnya ke tubuh korban sebayak 3 kali.” paparnya.
“Selain mengamankan RM, kami juga mengamankan senjumlah barang bukti lainnya berupa Visum Et Repertum dan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya,” bebernya.
Bagus juga menyebut, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut melibatkan sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO, yaitu J, C, F, K, A dan F” sebut Bagus.
Adapun untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini diduga berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban di sekitar Jalan RA Kosasih Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Setibanya di lokasi, terduga pelaku melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor.
Melihat hal itu, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri. Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Bandung, 26 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar