Ketua KPUD Selayar Sebut Isu Dua Paslon Independen Bupati Bakal Bertarung di Pilkada 2024

Daerah140 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR//ReformasiAktual.com – Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sekaligus dirangkaikan dengan Buka Puasa Bersama berlangsung di Sekretariat KPUD Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Senin 25 Maret kemarin. Berdasarkan daftar hadir undangan yang disebar, KPUD Selayar mengundang sebanyak 39 institusi dan lembaga termasuk diantaranya unsur Pers dan Pimpinan Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah Selayar yang dinakhodai Prof Dr Drs H Akbar Silo, M.S.
Akan tetapi yang menyempatkan diri hadir cuma Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, SH MH, Wakapolres, Kompol H Bustan, SH, Komandan Pos AL, Kepala Dinas Perhubungan, Drs Suardi, MM, Asisten Administrasi Setda, Drs Mustakim KR, M.M.Pd yang sekaligus mewakili Bupati, Kepala Kantor BRI Cabang Selayar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Firdaus serta puluhan undangan lainnya. Tampak hadir pula mantan Ketua KPUD Selayar Periode 2018 – 2021, Nandar Jamaluddin bersama komisionernya, Andi Nasturi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam sosialisasinya mengungkapkan bahwa ada sejumlah isu atau kabar yang diterima meskipun terkesan masih simpan siur. Diantaranya bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang seyogyanya digelar pada 27 Nopember 2024 akan dimajukan pada September 2024. Kemudian juga ada isu menarik bahwa Pilkada Selayar tahun ini akan diikuti dua pasangan calon perseorangan. Dan isu bahwa anggota DPRD 2019 – 2024 akan diperpanjang masa bhaktinya. Namun ini semua kata Dewantara masih sebatas kabar yang belum pasti kebenarannya.
KPUD Selayar merupakan salah satu KPUD di Sulsel, termasuk yang mendampingi KPU Sulsel untuk membacakan hasil rekapitulasi tingkat nasional di Jakarta pada 14 Maret lalu. Ditengah proses perjalanan penyelesaian rekapituasi secara nasional kata Andi Dewantara, kembali kita diperintahkan oleh KPU RI untuk melaksanakan “Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024” secara serentak di Indonesia.
Dan mulai 1 April mendatang, proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 – 2029 akan dimulai. Dan selanjutnya tahapan pertama pada 17 April akan membentuk Badan Ad hoc yang dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif 14 Februari lalu sudah akan berakhir masa kerjanya pada 6 April. Sehingga pada 17 April nanti KPUD Kabupaten dan Kota akan akan kembali melakukan proses rekrutmen untuk melaksanakan tahapan Pilkada yang akan digelar pada 27 Nopember 2024 ini.
Selanjutnya kami akan memberitahukan mengenai Pendaftaran Pemantau Pemilu sampai tanggal 16 Nopember. Sebagai pengingat bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa 24 April hingga 31 Mei akan dilakukan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus menyelesaikan rekapitulasi jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebab akan berpengaruh pada persentase jumlah dukungan bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin menempuh jalur perseorangan atau independen. Isu yang KPU Selayar temukan bahwa ada dua (2) pasangan balon perseorangan yang akan bertarung di Pilkada Selayar 2024. Meskipun kata Dewantara, belum diketahui secara pasti, siapa mereka.” katanya.
Prosesnya dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus. Dan tanggal 5 Mei adalah proses pemasukan jumlah dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya akan dilakukan verfikasi adaministrasi faktual, melakukan perbaikan kemudian melakukan kembali verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Kemudian KPU akan menetapkan apakah jumlah dukungan pasangan balon perseorangan bersyarat atau tidak bersyarat, itu waktunya pada 19 Agustus. Kemudian pengumuman pendaftaran Paslon akan dimulai pada 24 sampai 27 Agustus.
Saat kita masih dalam suasana Memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus akan dilakukan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Periode 2024 – 2029, baik dari pasangan calon perseorangan maupun yang akan diusung partai politik hasil Pemilu terakhir (14 Februari 2024).” imbuhnya.
Pendaftarangan pasangan calon dari 27 sampai 29 Agustus. Kemudian KPU akan melakukan penelitian administrasi pasangan calon selama 25 hari, lalu melakukan penelitian administrasi hingga perbaikan administrasi dinyatakan cukup dan lengkap atau memenuhi syarat. Penetapan pasangan calon yang akan ikut bertarung akan diumumkan pada 22 September. Kampanye pasangan calon mulai dilakukan sejak penetapan Paslon hingga 23 Nopember atau 3 sebelum pencoblosan. Sehingga akan tersedia masa kampanye selama 60 hari atau 2 bulan bagi setiap pasangan calon. Sedangkan pemungutan suara akan digelar pada Rabu 27 Nopember 2024.” Andi Dewantara menjelaskan yang dihadiri oleh komisioner lainnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)