Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si. menghadiri Pertemuan yang digagas Masyarakat terkait Sengketa Konflik Lahan antara Konsesi PT. TPL dan Lahan Masyarakat khususnya di desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Tapanuli Selatan pada Senin, 25 Maret 2024 di Gedung LMC
Dalam Arahannya, Rasyid mengatakan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Marisi yang telah menginisiasi pertemuan antara masyarakat dan PT. TPL serta berbagai elemen lainnnya.
Pertemuan dihadiri 3 orang Anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harahap, Eddy Arriyanto Hasibuan, SH. dan Mukmin Shaleh Siregar, ST., M.Si.
Hal Senada Antara semua anggota DPRD mengatakan siap bersama masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat sesuai ketentuan berlaku dan juga menghormati PT. TPL.
Kepala Desa Marisi, Asep Wardayanto meminta pertemuan ini sebagai wadah awal bertemu untuk mendapatkan pendapat para pihak guna penyelesaian masalah konflik secara arif bijaksana untuk kedepannnya nanti.
Selanjutnya, menegaskan bahwa PT. TPL harus menghormati masyarakat Tapanuli Selatan dalam menjalankan operasional nya.
Kemudian, Masyarakat juga harus menghormati PT. TPL yang menjalankan usaha untuk kemajuan pembangunan nasional
Terkait konflik kepemilikan lahan, Rasyid mengingatkan posisi Pemerintah Daerah berada pada 2 sisi yakni melindungi masyarakat dan juga memfasilitasi pembangunan terutama sektor swasta.
Konflik ini harus diselesaikan secara bertahap dan mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa menzolimi salah satu pihak.
Forum Pertemuan ini hanyalah sebuah ikhtiar dalam ungkap pendapat dan silaturahmi serta mengedepankan penyelesaian berbasis semangat pembangunan bersama dan semangat saling hormat menghormati
Kehadiran saya atas undangan ini, memenuhi undangan Pak Kades, dan saya ingin menegaskan, agar semua pihak menahan diri dari motifasi yang berpotensi anarkis dimasa depan.
Tidak usah khawatir, pasti pemerintah bersama masyarakat dan pasti juga pemerintah menfasilitasi PT. TPL untuk beroperasional dengan baik.
Nanti, walaupun pihak PT. TPL mengatakan bahwa wikayah konsesi nya dimiliki sejak 1992, dan apakah seluruh kewajiban peraturan turunannya juga telah diikuti, serta kita lihat nanti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Tapsel 2017-2037 yang pada masa lalu telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda ) No. 5 Tahun 2017 berikut lampiran Peta-nya.
Kita belum bisa menentukan siapa yang paling berhak atas lahan-lahan ini semua, karena negara kita negara hukum, maka semua pihak diharapkan bersabar, termasuk pihak PT. TPL juga harus menahan diri.
Akhir sambutannya, Rasyid mengatakan kita bersabar, apalagi bulan suci ramadhan ini, nanti sampai Bupati Tapsel kembali dari Ibadah Umroh, mari kita doakan beliau sehat dan kembali ke Tapsel untuk memimpin Penyelesaian Masalah yang menimpa Masyarakat.
Kepala Desa menutup sesi Pertemuan dan berakhir dengan aman dan tertib.