Lecehkan Sejumlah Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Pugung Tanggamus Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim111 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com– Oknum guru ngaji di Pugung Tanggamus inisial RM (53), akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2023/PN Kot.

Dalam pertimbangannya, hakim memperhitungkan yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma pada para korban dan meresahkan masyarakat.

Namun, faktor yang meringankan termasuk penyesalan terdakwa atas perbuatannya, janjinya untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan para korban.

“Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, termasuk permohonan terdakwa, hakim merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 adalah sesuai. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar,” tulis putusan tersebut.

Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa pakaian diserahkan kepada anak-anak korban.

Terakhir, terdakwa juga dibebani biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa.

Diketahui RM sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 4 Juli 2023, oleh Jamian, warga Kecamatan Ulu Belu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 WIB.

Kejadian bermula pada Desember 2022, ketika korban, yang merupakan murid mengaji, diajak oleh tersangka untuk dipasang susuk di rumahnya. Namun, dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka RM mengakui perbuatannya dengan dalih memasang susuk kepada lima orang murid mengajinya. Namun, ia juga mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf karena tindakannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama. ( Sukri )