KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali telah berupaya dan kerja keras untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor : 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor : 03 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang Jasa melalui e-Katalog Konstruksi lokal akan tetapi pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemda Kepulauan Selayar hingga hari ini terkesan belum siap untuk melaksanakan proses e-Katalog. Padahal Pemda setempat melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sudah berkali-kali menghadirkan pihak OPD dan pihak rekanan atau penyedia atau kontraktor bersama operatornya untuk mengikuti sosialisasi.
Bahkan pada pelaksanaan sosialisasi yang ketiga, Pemda kembali menghadirkan Biro Pengadaan Barang Jasa Propinsi Sulsel, Rachmat Junaidy selaku Pejabat Fungsional Pengadaan Barang Jasa setelah sebelumnya pada Desember 2023 lalu juga sempat hadir dalam acara yang sama. Terakhir dilaksanakan pada Rabu sampai Kamis (27 – 28) Maret 2024 siang tadi yang berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Selayar merasa cukup prihatin dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan ini. Dapat dibayangkan kata Titien Riany, ST, MT dari lebih 90 rekanan atau penyedia bersama operatornya yang kita undang dihari kedua namun yang menyempatkan diri untuk hadir tidak mencapai persentase diatas 30 persen. Demikian juga pada hari pertama sosialisasi dengan menghadirkan OPD hanya dihadiri sekitar 60 peserta padahal undangan yang disebarkan mencapai angka 100 orang. Jika proses barang dan jasa mengenai e-Katalog lokal tidak segera direalisasikan sesuai target 30% dari anggaran APBD maka akan menjadi catatan atau rapor buat Bupati Kepulauan Selayar disetiap Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bagi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).” tandasnya.
Sementara tujuan yang hendak dicapai pada Sosialisasi e-Katalog lokal konstruksi adalah untuk mengajak para OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan untuk melaksanakan proses pengadaan barang jasa melalui e-Katalogm lokal Selayar sesuai Perpres dan Surat Edaran LKPP.” Titien Riany menambahkan.
Lagi pula dalam Perpres tadi lebih menekankan pentingnya Pemerintah Daerah memperhatikan hal seperti memperbanyak jumlah etalase dalam Katalog Elektronik sektoral dan Katalog Elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang dan jasa di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Serta menginstruksikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan prioritas yaitu, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui metode pemilihan E-purchasing serta dalam hal barang jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-purchasing.” katanya lagi.
Selain itu, untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi maka Kepala Daerah atau Bupati harus menetapkan nilai transaksi E-purchasing paling sedikit 30% dari total nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan.” ujar Titien Riany.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec.Dev dalam sambutan singkatnya lebih menekankan pentingnya para OPD, PPK dan PPTK mengikuti kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari. Memasuki bulan April 2024 ini, proses pengadaan barang dan jasa masih dinilai sangat rendah mengenai persentase perkembangannya. Karena itu perlu kita lebih giat dan mengingatkan akan pentingnya melakukan sosialisasi dengan menghadirkan orang yang ahli dibidangnya yaitu Rachmat Junaidy dari Biro Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah Propinsi Sulsel dengan memperbanyak diskusi sehingga peserta akan dapat memahami lebih jauh tentang e-Katalog Konstruksi lokal Selayar.
Mesdiyono juga mengajak dan meminta kepada Rachmat Junaidy untuk membantu pihak OPD, PPK dan PPTK serta rekanan atau penyedia memberikan pemahaman yang cukup sehingga dalam pelaksanaan kegiatan e-Katalog tidak lagi menemui kendala atau hambatan. Dan kepada para peserta untuk bertanya tentang persoalan yang belum dimengerti atau belum dipahami. Dan kegiatan fisik di Nopember 2024 sudah harus selesai. Karena itu, kerja sama positif Pimpinan OPD, PPK, PPTK sangat diharapkan.” kata dia penuh harap.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)