Tanggamus,Reformasiaktual.com-Tim gabungan Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo serta Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau pemerasan di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap inisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, yang merupakan warga RT 003 RW 002 Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten.
Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis 28 Maret 2024.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali warna putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J. Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tak berhenti disana, sesampainya di Kunyayan pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.
Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.
Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.
Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)