Anggaran Dana BOS SMPN 2 Abung Semuli T.A,2023 diduga Tidak Sesuai Juknis,Kepsek Wajib diperiksa.

PENDIDIKAN260 Dilihat

Lampung Utara, – Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)

Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,

Namun Dana Bos Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan ) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMPN) 02 Abung Semuli Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran,

Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah dan kepala Sekolah di Duga Korupsi, Sesuai Data Yang ada Beberapa.
-Kegiatan Penggunaan Dana Bos Pengembangan Perpustakaan Tahap Il T.A.,2023 pengembangan perpustakaan
Rp 31.800.000.

-Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 31.637.100.

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 32.153.000.

-Pembayaran honor
Rp 58.920.000.

-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 22.190.000

Anggaran Untuk Tahap II Tahun 2023 Sebesar Rp 225.040.000. ini Sangat Taktis ada Markup

Menurut Informasi Yang di Dapat Pembelajaran Ekstrakulikuler Tidak ada Kegiatan Sepenuhnya.

Untuk Kegiatan Perbaikan sarana dan Prasarana Sekolah Sangat Markup Kegiatan kepala sekolah sangat tertutup kepada wakil nya Tersebut. Sebab Tentang Keadaan Sarana Prasarana seperti perbaikan bangku sekolah/pembuatan gapura Yang bangunannya belum selesai ( Mangkrak) tidak Pernah ada kelanjutan Selama oknum kepsek tersebut Menjabat kepala Sekolah.

Begitu Juga Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Tahap lI Kegiatan ini Sangatlah Tidak Masuk Diakal.

Ditempat yang sama Saat awak media ingin konfirmasi terkait kegiatan dan dugaan tersebut namun kepala Sekolah Berinisial (Pi) tidak ada diruang tempat nya bekerja bahkan awak media meminta untuk menghubungi Pi selaku penanggung jawab anggaran BOS Melalui wakil kepala sekolah berinisial (BO) namun setelah dihubungi lewat via Wafpsat kepala sekolah Fi enggan menjawab.

Masih kata BO” kepala sekolah jarang masuk mas, bahkan kalau masuk juga itupun cuman sebentar.

“Kalau soal penggunaan anggaran atau fisik yang dibelanjakan selama ini kepala sekolah FI tidak pernah ada keterbukaan sama saya meskipun saya selaku wakilnya.”ungkapnya.

diduga kuat Penggunaan Dana Bos Hanya Kebijakan Kepala Sekolah Tanpa ada Rapat dan Penyusunan RKAS Hanya di Karang Karang Kepala Sekolah, apa saja yang di Biayain dari Dana Bos,

Berkaitan Dengan hal Tersebut Bahwa Penyaluran Dana Bos di SMPN 2 Abung Semuli Tahun Anggaran dana Bos 2023 tahap II di Duga tidak Berpedoman Pada Permendikbud No 19 Tahun 2022 dan Perubahan nya Yakni Permendikbud No 63 tahun 2022Tentang Juknis Bos Reguler, Kepala Sekolah Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Penyaluran Dana Bos Yang di Duga Sarat Penggelembungan Harga / Nilai Pembiayaan ( Mark-up )pada Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Tidak Realistis dan Pembiayaan sangat Mark-up.

Seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler, Namun kepela sekolah Membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Melaporkan Kegiatan Tersebut ke Mendikbud padahal Proses Belajar Begitu juga beberapa Kegiatan lainya yang di duga Melanggar Juknis,

Juga dana Bos Tahun 2023 tahap II yang mana Dana Bos Tersebut Tidak Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Penggunaanya juga Perlu di Pertanyakkan karna Dana Bos tidak Berpedoman Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos,

Sesuai data dapodik Sekolah Jumlah Siswa 388 Orang jadi Jumlah Dana Bos Yang di Terima Kepala sekolah Tahun 2023 tahap II Sebesar Rp 225.040.000.

Dengan Menunjukkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Negara Tranfaransi Bagi Unsur – Unsur Masyarakat,

Berdasarkan Data Laporan Dana Bos Tahun 2023 Adanya Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Berbanding Terbalik Dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah Sehingga Memunculkan Dugaan Bahwa Kepala Sekolah diduga Tidak Efisien dan Efektif Dalam Penggunaan Dana Bos .

Hal ini diminta,Dinas Pendidikan, Inspektorat Kejaksaan, Tidfikor Kabupaten Lampung Utara Agar Mengusut Penggunaan Dana Bos Tersebut ( Tabrani/Tim )