TAPANULI SELATAN – Gara-gara bawa sabu dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), seorang kurir, TPH (25) dan kawannya, AS (33), ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (01/04/2024) subuh.
Kurir dan kawannya ini nekat bawa sabu dari Kabupaten Labusel, sebelum akhirnya ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel, karena iming-iming upah sebesar Rp500 ribu. Pada Minggu (31/03/2024), ada seseorang yang menyuruh TPH untuk bawa sabu dari Labusel.
“Seseorang berinisial M yang masih dalam penyelidikan, menyuruh TPH, untuk mengantar sabu ke Kabupaten Tapsel,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Di mana, lanjut Kasat, M menyuruh TPH mengantar sabu di dekat SPBU di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. M juga menjanjikan TPH, jika bisa antarkan sabu itu akan mendapat upah Rp500 ribu.
“Tergiur akan iming-iming M, TPH pun mengajak rekannya, AS untuk pergi ke Tapsel mengantar sabu. Kebetulan, TPH dan AS adalah warga Kabupaten Labusel,” urai Kasat.
Kasat melanjut, saat itu, keduanya mengenderai sepeda motor ke Tapsel. AS membonceng TPH. Dan TPH memegang barang haram itu. Setiba di SPBU, persisnya di salah satu Panglong kayu, keduanya menunggu orang yang akan menjemput sabu.
Namun, kata Kasat, pihaknya telah mengendus terkait adanya transaksi sabu di sekitar SPBU Kelurahan Pasar Pargarutan. Polisi, akhirnya datang ke SPBU guna melakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Kami pun mengamankan kedua pria yang belakangan mengaku berinisial, TPH dan AS, persis saat berdiri di samping sepeda motornya,” imbuhnya.
Sempat terjadi insiden saat Polisi hendak mengamankan keduanya. Di mana, AS buru-buru kabur saat lihat Polisi berpakaian preman datang menyergapnya. Beruntung, kesigapan Polisi berhasil mengamankan AS hingga ia tak berkutik.
Sabu 9.50 Gram
Saat pemeriksaan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket berisi sabu yang terbalut plastik warna hitam seberat 9.50 Gram. Selain itu, Polisi juga amankan sepeda motor BK 4467 ZAJ dan satu unit Handphone warna hitam sebagai barang bukti.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat.
Aks