Lampung Barat—Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat memasang sepanduk sepanduk himbauan larangan melintas terhadap kendaraan roda 6 atau lebih melalui jalur penghubung liwa krui yang mengalami longsor di KM17 pekon kubu perahu kabupaten Lampung Barat. Sabtu (06/04/2024).
Pemasangan sepanduk tersebut bertujuan agar kendaraan yang dari arah Bandar lampung atau pun yang dari batu raja tidak terlanjur menuju kearah liwa/krui melalui jalur alterntif kawasan TNBBS atau di KM17 Pekon Kubu perahu.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner Mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik mengatakan bahwa pihaknya telah membuat baner himbaun dilarang melintas untuk kendaraan roda 6 atau lebih di titik titik perlintasan kendraan besar.
“kami pasang spanduk himbauan di pertigaan bukit kemuning lampung utara, di exit tol Lampung tengah dan kami juga sudah berkordinasi dengan jajaran lalu lintas polres Tanggamus untuk memasang sepanduk serupa.” tutur kasat lantas
“kami berharap dengan dipasangnya sepanduk ini para sopir kendaraan besar dapat mengetahui bahwa tidak boleh melintasi KM17 Lintas liwa krui. hal ini dapat membantu mempercepat pengerjaan jalan longsor di KM17, tempo hari sudah dapat dilalui untuk kendaraan kecil, namun tiba tiba ada kendaraan besar dan membuat jalan rusak kembali, hal ini akan memperlambat pengerjaan jalan, apalagi ini sudah memasuki masa mudik lebaran.” imbuhnya
Untuk situasi jalan di KM17 pekon kubu perahu saat ini sudah dapat dilintasi namun hanya untuk roda 2 dan roda 4. diperkirakan jalan tersebut akan mengalami peningkatan arus kendaraan pada H+2 Lebaran, yaitu kendaraan masyarakat yang akan berlibur ke pantai wisata Krui Pesisir Tengah.
(riski.humas.polreslampungbarat)