Pangandaran//Reformasi Aktual– Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Disebutkan bahwa pengelolaan dan penggunaan BOS harus dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel, begitupun sama halnya dengan pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) propinsi Jawa Barat.
Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jabar telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat
Namun masih ada saja Sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut, salah satunya yakni SMA negeri 1 Mangunjaya Pangandaran Jawa Barat. Dimana hasil pantauan dilapangan pihak Sekolah tidak memasang BOS K7 atau rincian RKAS di papan pengumuman di wilayah Sekolah.
Ketika Reformasi Aktual mendatangi sekolah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mangunjaya tidak bisa menemui dengan alasan mau acara halal bihalal kami ditemui oleh Humas SMA negeri 1 Mangunjaya sdr.Dede.
Melihat permasalah tersebut salah seorang pemerhati anggaran yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan SMA negeri 1 Mangunjaya kabupaten Pangandaran tidak memampangkan benner pengelolaan BOS .
Padahal pelanggaran itu bukan dilihat dari adanya kerugian akan tetapi dari segi administrasi, pihak sekolah tidak memasang rincian RKAS dan BOS K7 secara tidak langsung pihak sekolah telah melanggar aturan yang ada.
Ketika dikonfirmasi Senin 22/04/24 Humas Dede bahwa benner informasi BOS tidak dibuat dan untuk bentuk transparansi kami sudah membuat website tentang dana BOS, ungkapnya.
“Selain itu masalah transparansi juga diperkuat dengan payung hukum yang lain yakni UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,” Ucapnya.
Maka dengan itu sebagai ASN pihak Sekolah yang terlibat dalam pengelolaan BOS dan BOPD khususnya Kepala sekolah telah diduga telah melangg PP No 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin ASN dimana dalam satu Pasal kewajiban ASN itu adalah setia dan patuh dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap pihak Inspektorat Propinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini biar menjadi efek jera bagi yang lain dan tidak memandang remeh aturan,” pungkasnya.
(Endang Suryana )