Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna untuk Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, yang di hadiri Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH dan serta segenap kepala OPD dan seluruh Camat sekabupaten, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Ka OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD Kaur, Kabag Setda, Ka Instansi Vertikal, anggota DPRD Kaur, kapolres, Dandim, Danlanal, Kajari, pengadilan agama serta masyarakat di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Kaur.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Ibu Diana Tulaini dalam pembahasan intensif dan mendalam, DPRD Kabupaten Kaur akhirnya menyetujui secara bulat penetapan Propemperda tahun 2024. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur Ibu Diana Tulaini.SH dalam penyampaian, ada lima perda yang di ajukan dan akan masuk ke tahap selanjutnya dan kelimanya merupakan skala prioritas mulai dari LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045 dan disabilitas,” ucap ibu ketua DPRD Kaur
“Ibu Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini.SH berharap ditetapkan Propepemda Kabupaten Kaur Tahun 2024, akan terwujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Kabupaten Kaur siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih baik dengan berbagai program pembangunan yang terencana dan terukur,” harapan ibu ketua DPRD Kaur
Hal juga di sampaikan Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH, mengucapkan seluruh anggota DPRD Kaur dengan penetapan rancangan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 dapat terhujut nantinya demi untuk kemajuan masyarakat kaur dan kami segenap pemerintahan kabupaten kaur mengucapkan terimakasih terlaksanya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Ksur pembahasan dan penetapan Propemperda dengan baik,” tutup Bupati Kaur. (22/4/2024)
(Aidil/adv)