Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Viral di media sosial penganiayaan terhadap dua remaja di jalan raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.
Dalam rekaman CCTV, saat mengendarai kendaraannya, korban yang berjumlah dua orang didatangi oleh para pelaku dan langsung menganiaya korban.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024 pukul 22.21 WIB.
“Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Senin, 22 April 2024.
“Dari keterangan tersangka, para saksi mengamankan enam pelaku dari total enam pelaku tadinya 10 orang yang melakukan pemukulan, 6 orang kami tangkap,” sambungnya.
Ia menjelaskan motif dari kejadian tersebut disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan korban DHM (23).
“Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg,” ujarnya.
“Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi, tapi saat bubaran si perempuan bersama laki-laki (korban),” jelasnya.
Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.
Disaat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunyan menggunakan batu kearah kepala belakang korban.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam ada retak,” ujarnya.
“Adapun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun demikian walau tidak dihadirkan keenam pelaku akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Bandung 22 April 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar