Reformasiaktual.com//Pada hari Senin, 22 / 04 / 2024 , di gelar konferensi pers di aula Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.
Dalam pengungkapan kasus sat res narkoba Polrestabes Bandung, dalam kurun waktu selama 3 ( tiga ) Minggu terakhir mulai tanggal 01 s.d 21 April 2024 berhasil mengungkap kasus narkotika berjumlah 30 kasus.
Di antaranya adalah ; Narkotika jenis sabu sebanyak 22 kasus , Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 4 kasus ; Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 kasus ; Obat keras terbatas sebanyak 2 kasus.
Dan juga barang barang bukti yang di temukan di antaranya ; Sabu dengan berat bruto 239, 89 gram ; Daun ganja kering 3.518, 2 gram ; Tembakau sintetis 1.689, 43 gram ; Obat keras terbatas 2.056 butir ; Uang hasil penjualan obat keras terbatas sebesar Rp .430.000,- ; 29 buah timbangan digital ; 39 buah Handphone berbagai merk.
Dengan terungkapnya kasus narkotika berbagai jenis ini anggota sat res narkoba bisa menyelamatkan diperkirakan sekitar 29.293 orang dari penyalahgunaan narkoba , dengan ketrampilan, kecekatan , dengan teknis propesional pengungkapan dengan waktu singkat Ter ungkap dengan berjalan baik.
Lokasi lokasi penangkapan di berbagai daerah yaitu : kecamatan cibeunying kidul 3 kasus, kecamatan Cicendo 3 kasus, kecamatan bandung kulan 3 kasus, Luar bandung 3 kasus, kecamatan Andir 2 kasus, kecamatan Regol 2 kasus, kecamatan ujung Berung 2 kasus, kecamatan coblong 2 kasus, kecamatan bandung wetan 1 kasus, kecamatan Mandalajati 1 kasus, kecamatan gede bage 1 kasus, kecamatan Astana Anyar 1 kasus, kecamatan Kiaracondong 1 kasus, kecamatan Lengkong 1 kasus, kecamatan buah batu 1 kasus, kecamatan Bojongloa kidul 1 kasus, kecamatan batu Nunggal 1 kasus, kecamatan Cibiru 1 kasus. Pola tempat yaitu jalan umum 19 kasus, rumah / kontrakan 8 kasus, kios 2 kasus, Hotel 1 kasus.
Orang orang tersangka berjumlah 41 orang tersangka : 39 orang ( laki – laki ); 2 orang ( perempuan ). Motifnya mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba, modus operandi ; mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu , daun ganja kering, dan tembakau sintetis secara tempelan online dan perorangan.
Tindak pidana / pasal yang di langgar : Narkotika pasal114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) , pasal 112 ayat(1) dan ayat (2) , pasal 132 ayat (1) , UU .RI No 35 Tahun 2009 tentang norkotika, Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun / pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), paling banyak ,10.000.000.000 ,- ( sepuluh milyar rupiah ) subsider 3 bulan, untuk obat keras terbatas ; pasal 435 dan / pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi / mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / persyaratan keamanan , khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun / pidana denda paling banyak Rp. 5 .000.000 .000 ,- ( lima milyar rupiah ). Demikian
Sutisna