Kontrakan di Leuwisadeng Bogor yang Diduga Dijadikan Tempat Praktek Transaksi Prostitusi Online Berhasil Dibongkar, 8 Orang Berhasil Diamankan

Hukrim86 Dilihat

ReformasiAktual.com //BOGOR- Sebuah kontrakan di wilayah Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor di jadikan tempat praktek transaksi prostitusi online.

Hal ini terbongkar, setelah warga setempat menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dicurigai karena seringnya di kunjungi oleh pasangan muda-mudi.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Leuwisadeng menindak lanjuti setalah mendapatkan aduan Masyarakat (Dumas). pada, Jum’at (19/04/2024) malam kemarin.

“Awalnya dilakukan penggerebekan oleh warga setempat bersama ketua RW, karena merasa curiga kontrakan tersebut sering di kunjungi oleh para pemuda,” kata Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmizi saat di hubungi melalui pesan WhatsApp-Nya. Sabtu 20 April 2024

Kata dia, ada delapan orang yang diamankan pihaknya diantaranya 4 perempuan dan 4 laki laki. Setelah di Lakukan pendalaman oleh Anggota Polsek Leuwiliang ke 8 Orang ini bekerja kepada Mucikari.

“Pas penggerebekan memang sudah beres para pelaku pasangan ini melakukan perbuatannya. Ke delapan orang ini sempat di amankan di kantor Desa Sibanteng sebelum di bawa ke Kantor Kecamatan,” ujarnya.

Dia membeberkan, dalam interogasinya itu
dari delapan orang, empat orang beralasan hanya mau meminta pekerjaan ke pelaku mucikari. Salah satunya wanita yang dibawah umur berusia 14 tahun merupakan Asisten Rumah Tangga (ART).

“Ada satu orang berinisial N sebagai Admin namun kabur dengan alasan mau menjemput mucikari berinisial R (30), pinjam motor temannya itu akhirnya motor itu juga di bawa kabur,” bebernya.

Mucikari pasangan suami istri berinisial R dan H merupakan warga Cipining, Kecamatan Cigudeg dan baru mengontrak satu bulan di Sibanteng.

Sementara kedelapan orang hanya diberikan arahan dan pembinaan. Orang tuanya dari tiga perempuan tersebut pada datang ke kantor dan akan melakukan pembinaan di rumahnya.

“Kami berikan pembinaan dan menghimbau serta membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, kalau mereka mengulang perbuatannya lagi akan kita tindak ke Dinsos,” pungkasnya. (M.yusup )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan