Kasus Dugaan Malapraktik Tenaga Medis RSUD Plara Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Perkuat Lapor ke MKDKI

Hukrim76 Dilihat

Kabupaten Sukabumi//Kasus meninggalnya bayi di RSUD Palabuanratu makin memanas,
kabar terbaru penanganan kasus dugaan malapraktik sekaligus dugaan pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan tenaga medis RSUD Palabuhanratu (Plara), masuk babak baru. Setelah sekian lama Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data perkara berikut pemanggilan para aksi, kini diproyeksikan memasuki tahap penyidikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban, Tusyana Priyatin, S.H. saat memberikan keterangan persnya kepada awak media di halaman PA Cibadak, Senin (29/04/2024).

Menurut Tusyana, saat ini pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itu artinya, kata dia, pihak kepolisian sangat serius menangani laporan dugaan kelalaian dan malapraktik atau pratik medis yg salah.

“Alhamdulillah, sebagaimana informasi dari penyidik, pekan ini rencananya Polisi akan memanggil beberapa pejabat tinggi RSUD Plara untuk dimintai keterangan dan akan segera lidik. SP2HP nya sudah ada,” kata tusyana kepada wartawan.

Saat ini, lanjut Tusyana Priyatin, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian guna mengawal update kasus kliennya. Sembari menunggu proses itu, Tusyana mengaku, Timnya juga tengah memperkuat pengawalan kasus dengan membuat laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Untuk memperkuat penanganan, kami juga melayangkan laporan ke MKDKI. Ini kami lakukan untuk mengimbangi klaim Direktur RSUD Plara yang katanya telah melakukan audit medis. Karena hasil audit medis mereka jelas bertentangan dengan temuan yang kami laporkan,” terangnya.

Asep T