Konferensi Pers LSM LIPAN Indonesia Terkait Dugaan Bacaleg Dapil 1 Pringsewu Rekayasa Tes Psikologi

Hukrim139 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Dugaan rekayasa manipulasi data psikologi tes kesehatan, narkoba serta tes rohani di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, yang telah lolos verifikasi kesehatan dalam administrasi persyaratan pemilu pada tahun 2023 lalu yang dilakukan salah satu Bacaleg Nomor urut 8 Dapil 1 Kecamatan Pringsewu inisial SI. Rabu (1/5/24).

Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara, LSM LIPAN Indonesia, Sumarah Koordinator Wilayah Lampung menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah media di kantor sekretariat LSM LIPAN Indonesia,

Dalam jumpai Pers ini Sumara menyampaikan, terduga SI telah melaku kan tindakan diluar prosudur yakni sudah memanipulasi data cek fisikiologi tes kesehatan, narkoba dan tes rohani, admitrasi syarat dalam pencalonan legeslatif ( Bacaleg).

hasil dari investigasi Lembaga LSM LIPAN Indonesia dan data-data serta bukti-bukti sudah lengkap, dalam waktu dekat ini akan kami lanjut ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH).

Atas dasar pengaduan dari masyarakat pringsewu kepada Lembaga LSM LIPAN Indonsia, dugaan rekayasa manipulasi data tes kesehatan fsikologi rohani yang di lakukan oleh SI Bacaleg Partai Golkar Nomor Urut 8 Dapil 1 Pringsewu ini mengunakan orang lain (Joki),

dan kami juga perkuat dengan jejak digital yg ada di media sosial dan pengakuan dari 8 bacaleg, saat tes Kesehatan fsikologi rohani mengatakan, benar bahwa SI tidak ada saat tes di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan mereka siap menjadi saksi. “Tandas Sumara.

Sebelum nya LSM LIPAN Indonesia sudah perna melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan hal ini kepada pihak Bawaslu ,KPU dan Kajari Pringsewu, agar apa yang menjadi laporan dan temuan ini dapat di tindak lanjuti.

Dengan adanya Koferensi Pers ini Lembaga LSM LIPAN Indonsia, meminta Aparat Penegak Hukum APH, segera menindak lanjuti dan memanggil terduga SI untuk diminta Keterangan dan Lembaga LSM LIPAN Indonesia akan segera melaporkan secara resmi Kepada APH Pringsewu, dengan data data dan saksi-saksi dan alat bukti yang telah di siapkan Lembaga LSM LIPAN Indonesia.

(Zul-RA)