FPMKU dan AP-TIMUR Meminta Polres Konut Memeriksa Belasan Bagang Untuk Diperiksa. Terindikasi dugaan adanya Black Market hingga Ilegal Loging

Hukrim211 Dilihat

reformasiaktual.com
Lasolo, 2 Mei 2024. Konawe Utara merupakan daerah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di ujung Utara Sultra yang akan sumber daya alamnya mulai dari segi pertanian, pertambangan dan kelautan sehingga banyak investor tertarik melakukan investasi kecil dan besar baik lokal maupun Non Lokal di bidang yang di inginkan.

Banyak cara-cara yang dilakukan investor menginvestasikan modalnya untuk menghasilkan laba dengan cara cepat. Apalagi di jaman modern ini pola pemikiran manusia yang berkembang banyak hal instan namun bersifat jangka panjang sehingga hal itu menjadi efektif dalam berinvestasi.

Merujuk di bidang kelauta, ada salah satu investasi yang sangat menjanjikan keuntungan bahkan dapat memberikan baik untuk masyarakat luas yakni investasi dalam bisnis pembuatan Bagang (Kapal Besar Penangkap Ikan), hal ini terlihat manjur dalam dunia bisnis sektor kelautan dalam menghasilkan laba jangka panjang.

Daerah Konawe Utara yang terkenal akan hal tersebut berada di Kecamatan Lasolo terletak di bagian Desa Muara Tinobu dan Kelurahan Tinobu. Belasan hingga puluhan tahun masyarakat sekitar yang mayoritas penduduk Bugis melakukan bisnis atau usaha tersebut. Tercatat jenis bagang berubah-ubah dari waktu ke waktu yaitu Bagang Drom, Bagang Tancap hingga yang sekarang ini terhitung banyak yang di gunakan oleh masyarakat secara umum yakni Bagang Rambo (Besar).

Tak tanggung-tanggung laba keuntungannya lumayan besar hingga dapat memenuhi kebutuhan sehari hari masyarakat sekitar jika di lihat dari segi pendapatan ikan dan aneka seafood Bagang tersebut. Secara umum yakni dalam pembuatan Bagang, memerlukan kayu kuat dan tahan lama harus memerlukan kayu berjenis kayu besi yang tak main-main dalam tekstur ketahanan dan dalam sistem niaga kayu itu harus memiliki kepemilikan dan asal barang yang jelas sehingga tidak melanggar pola niaga yang berada di negeri kita ini. Akan tetapi beberapa waktu lalu masih saja kita jumpai niaga atau penjualan secara tak resmi (Black Market) dalam hal ini termasuk dalam Ilegal Logging.

Langkah Polresta Konut Lewat Unit Reskrim telah berhasil menyegel atau police line kayu hingga kapal besar yang akan di bentuk.menjadi Bagang di desa muara Tinobu lewat anggotanya yang bernama Jajang. Hal itu di lakukan Polresta Konut agar dalam niaga kayu besi itu bersifat Legal. Terkait dengan persoalan tersebut banyak mengundang tanggapan positif dan negatif yang timbul dari suara-suara masyarakat pro dan kontra pastinya selalu ada dalam menanggapi polemik.

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) bersama Aliansi Pemuda Tinobu dan Muara Tinobu (AP-TIMUR) memiliki tanggapan yang sama yakni menginginkan operasi tersebut terus berlanjut hingga meminta polres konut melakukan sidak lebih lanjut untuk memeriksa Bagang-bagang yang ada. Terdaftar belasan bagangbyang memiliki kepemilikan di sekitar desa Muara Tinobu dan Muara Tinobu.

Lebih lanjutnya FPMKU dan AP-TIMUR telah mengadukan hal ini kepada pihak Reksrim Polres Konut untuk melakukan pemeriksaan kayu berjenis besi sehingga adanya pemeriksaan secara merata dalam jumlah keseluruhan untuk Bagang-bagang itu.

Di jumpai awak media penanggung jawab FPMKU dan AP-TIMUR mengatakan “Bahwa isu yang beredar di masyarakat beberapa waktu lalu telah membuka pola tanggal kita untuk menegakkan aturan yang ada secara umum, maka dengan ini adanya kami di Reskrim Polres Konut telah menjadi dasar bagi kami agar Reskrim Polres Konut melakukan kelanjutan operasi tersebut sehingga ketaatan hukum di negeri ini bisa terlaksana dengan baik. Karena sebelumnya sudah berhasil menyegel atau police laine kayu besi milik salah seorang masyarakat di muara Tinobu untuk pembuatan Bagang. Maka dari itu juga kami menginginkan pemerataan pemeriksaan atau semua Bagang di periksa jenis kayunya yaitu asal kayu dan dokumen niaganya sehingga tidak terlihat tebang pilih dalam melakukan operasinya. Hal ini sudah adukan ke pihak Reskrim Polres Konut dan harus ada tindakan lebih lanjut dari satuan tersebut.”

Di tempat yang sama pihak Reskrim Brigadir Arif yang menerima aduan tersebut mengatakan akan menindak lanjuti terkait persoalan ini tentunya penegakkan hukum harus di laksanakan sesuai dengan aduan yang di terima tutupnya.

Lheo