Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Seorang Anak Kepada Ibu Kandungnya Di Sukabumi

TNI/Polri79 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menginformasikan bahwa Polisi mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan anak terhadap ibu kandung yang terjadi pada Selasa kemarin 14 Mei 2024 di Kp. Cilandak RT. 15/04 Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui Sdr. R alias H (26th) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan, hanya karena kesal tega menghabisi nyawa Sdri. I (44th) yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan garpu tani ditusukkan ke bagian leher korban.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K menjelaskan, mendengar adanya laporan kejadian tersebut dari saksi Polisi segera melakukan tindakan olah TKP dan terduga pelaku sudah di amankan ketika sedang menuju perjalanan ke Polres Sukabumi, sementara korban di bawa ke RSUD Syamsuddin guna dilakukan keperluan otopsi. Rabu, 15 Mei 2024.

“Tentunya kami masih mendalami motif tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri itu, karena tersangka diduga mengalami keterlambatan berfikir, maka dari itu kami akan hadirkan psikolog guna mengecek kejiwaan tersangka,” ujar Kabid Humas, Rabu (15/6/2024)

Jules Abraham Abast juga mengatakan, kejadian tersebut berawal dari rasa kesal tersangka kepada ibunya, namun pada sebelumnya sekira pukul. 04.00 WIB tersangka Sdr. R alias H mendatangi saksi dan menyodorkan uang sebesar Rp330 ribu untuk dapat membunuh ibunya, namun saksi menolak.

“Sekira pukul. 05.00 WIB tersangka Sdr. R alias H mendatangi saksi dan mengakui bahwa dirinya telah membunuh ibu kandungnua. Mendengar hal tersebut, saksi bergegas menghubungi warga lainnya Sdr. R, A dan M, saat masuk kedalam rumah didapati Sdri. I sudah tidak bernyawa, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Saat ini pihak Kepolisian sudah mengamankan alat bukti berupa garpu tani yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Bandung 15 Mei 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar