Reformasiaktual.com//Laka lantas Bus Maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater Subang Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2024 kemarin, mengakibatkan 11 orang pelajar meninggal dunia.
Guna memberikan informasi pasti kepada publik terkait kejadian tersebut maka Polda Jawa Barat melakukan langkah-langkah penanganan pasca kejadian laka lantas, guna memberikan kepastian hukum terhadap orang yang di duga sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, sejak hari Minggu, 12 Mei 2024 dari pukul. 06.00 WIB s.d 09.00 WIB Dit Lantas Polda Jabar bersama Sat Lantas Polres Subang yang di dukung oleh Korlantas Polri
melakukan langkah pertama dengan melaksanakan olah TKP.
“Langkah kedua melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang termasuk pengemudi, Kernet, penumpang Bus Putra Fajar dan saksi yang ada di TKP serta saksi ahli. Untuk langkah ketiga melakukan pemeriksaan fisik unit kendaraan Bus, yang didukung oleh Dishub Jabar dan Subang,” ucapnya.
“Dari ketiga langkah tersebut, kami mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, yang ada hanya bekas gesekan antara Bus dengan aspal, adapun hasil pemeriksaan baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya bahwa Bus tersebut mengalami kegagalan fungsi pengereman.” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan fakta-fakta berikut, di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air, oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan didalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4%, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya, terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
“Untuk sementara kami menetapkan Sdr. Sadira selaku supir Bus Putra Fajar sebagai tersangka, tentunya kami juga akan meminta keterangan kepada pihak perusahaan transportasi tersebut juga kepada ahli transportasi, dikarenakan kondisi supir sudah membaik maka kami bisa lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Bandung 15 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar