Rwformasiaktual.com//Sukabumi – Peran dan Tanggung Jawab jurnalis diantaranya Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan, serta Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik.
Namun.masih ada salah satu instansi yang diduga masih menghalang halangi tugas seorang jurnalis yang hendak mau menjalankan tugas nya diantaranya mau wawancara atau konfirmasi.
Salah satunya Wartawan dan LSM ingin memasuki Kantor PDAM Tirta Jaya Mandiri Jl. Cireundeu No.05 Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pihak Sekuriti begitu masif menahan siapapun yang berkepentingan menemui seseorang.
Selain itu Wartawan yang memiliki tugas Investigasi pun mendapat perlakuan yang sama bahkan lebih buruk lagi, wartawan dilarang masuk kedalam wilayah kantor di karenakan mungkin di anggap membahayakan akan kerahasiaan yang ada di instansi tersebut.
Padahal dalam UU No 40 Tentang PERS Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,mengatakan : Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurut Amud wartawan dari salah satu media online dan cetak mengatakan “upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,ā€¯ungkapnya. Jum’at, 17 mei 2024.
Hal ini terjadi saat Sejumlah Wartawan dan LSM berkunjung ke Kantor PDAM Tirta Jaya Mandiri untuk penjelasan sebuah dugaan pelanggaran pekerjaan.
Namun pihak sekuriti melarangnya masuk dengan alasan sedang ada rapat.
Widiyanto, Pimpred dari salah satu media online menambahkan. “Untuk pelarangan dan penghadangan wartawan agar bisa masuk ke kantor PDAM ini bukan pertama kalinya, dan yang konyolnya selalu dengan alasan yang sama.”Jelasnya.
Sampai berita di tayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak PDAM Tirta Jaya Mandiri Jl. Cireundeu No.05 Cibadak kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
(Amud )