Reformasiaktual.com// GARUT,Kepala Cabang Dinas ( KCD) XI Mengelar Kegiatan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Yang di ikuti oleh Kepala Sekolah SMA,SMK dan SLB yang berada di Wilayah KCD XI Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat ,Bertempat Di Aula Bakorwil Jawa Barat Jalan Ahmad yani Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut ,Jumat (17/05/2024)
Pendaftaran PPDB SMA,SMK,SLB Di Jawa Barat Wilayah Kepala Cabang Dinas ( KCD)XI Garut Akan Segera Dibuka dalam Dua Tahap Secara daring Melalui Aplikasi Sapawarga dan Laman Disdik Jabar
PPDB Tahun 2024 Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris
jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,Riset dan teknologi. No.47 /M/ 2023
Kepala Cabang Dinas ( KCD) XI Garut Drs,Aang Karyana .M.Pd .mengatakan Bahwa Berdasarkan Hasil Rapat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat PPDB untuk Tahun 2024 Untuk Segera Di sosialisasi Terkait Dengan aturan .
” Ada Perubahan PPDB Tahun 2024 dari tahun lalu yang sangat berbeda ,Untuk tahun 2024 Tahap 1 di mulai dengan Zonasi dan Keluarga Ekonomi kurang Mampu ( KETM) ,kalau Tahun lalu khan KETM ada pada Tahap II ,Untuk Tahun ini jumlah Presentase Penerimaan Zonasi 50% dan KETM 15 % ” Ucap Aang
Selain itu ,kata Aang Bahwa siswa Yang menjadi Prioritas berasal dari Keluarga Ekonomi kurang Mampu yang termasuk kemiskinan ekstrem
” Jadi Sekarang di Provinsi Jawa Barat ada program baru Berkaitan dengan KETM ini, jadi kita minta datanya dari Dinas Sosial yang Termasuk kemiskinan ekstrem itu ada 12.000 siswa se- Jawa Barat dan kita Petakan Ke sekolah- Sekolah baik Negeri atau Swasta Dengan Maksimal Radius 5 KM dari Tempat tinggalnya ” katanya
Lanjut Aang untuk Siswa pada PPDB Tahun 2024 Keluarga Ekonomi kurang Mampu ( KETM) yang keterima di Sekolah Swasta itu dapat Bantuan uang Sebesar 300 / Perbulan Selama 3 Tahun ,yang Keterima di Sekolah Negeri Dapat Bantuan Pendidikan menengah universal ( BPMU )
” Nah Perbedaan Tahun ini kalau kemiskinan ekstrem masuk sekolah swasta dapat Bantuan Rp.300 Ribu / perbulan selama 3 Tahun ,Pertahunnya Rp.3,6 juta .Cuman untuk BPMUnya tidak dapat Nanti bisa Double ,Kalau yang di sekolah Negeri Dapat BPMU itu Perbedaan nya ” ujarnya
Terkait dengan PPDB Tahun 2024 yang Bersih ,akuntabel,Transparan Pj Gubernur Jawa Barat Mengiktruksikan di mulai Dengan Komitmen bersama ( Forkopimda) Jawa Barat untuk Melaksanakan PPDB Tahun 2024 sesuai Aturan ,PJ Gubernur, Pangdam ,Kapolda,
Kejati ,dan DPRD Provinsi Jawa Barat Menanda Tangani Fakta integritas
“Nah Kalau kita lihat Pemberitaan Tidak ada lagi Yang namanya Siswa Titipan Calo dan Pungli ,Harus Sesuai aturan aja ,baik PPDB Tahap 1 dan Tahap 2 dan untuk Kadisdik Jawa Barat ,KCD ,Kepala Sekolah juga sama di Buatkan Fakta integritas ,yaitu Melaksanakan PPDB sesuai aturan ,Apa bila tidak sesuai aturan khan di Fakta integritas sanksinya Harus di Berhentikan dari Jabatan,
” Jadi Tahun sekarang PPDB jangan ada Pungutan Uang ,Masuk dulu anaknya ,Nanti kalau ada Rapat orang tua Murid dengan Komite juga silakan ,Tapi kalau ada Pungutan Uang sipatnya Sumbangan ” ya Barusan juga semua Kepala Sekolah Yang datang Menanda Tangani Fakta integritas ,Kalau di Langgar aturan Sanksinya di Berhentikan ” Pungkas nya
Pian