Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak Bagi Warga yang Terkena Bencana Alam Tidak Dikenakan Denda

Daerah171 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bukittinggi (17/5/2024)- Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, bagi warga yang terkena bencana alam, tidak dikenakan denda.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito saat acara Sosialisasi Keimigrasian dengan tema “Sinergitas Bersama Media Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Keimigrasian” di Hotel Rocky, Bukittinggi, Jum’at (17/5/2024).

“Bagi warga Agam dan Bukittinggi yang terkena banjir bandang dan banjir lahar dingin saat ini, jika ingin mengurus paspor, jika paspor nya hilang atau rusak, terlebih dahulu bisa minta surat keterangan dari perangkat pemerintahan setempat, tidak akan kami kenakan denda, “ujar Budiman.

Budiman menjelaskan bahwa saat ini ada 2 jenis paspor, yaitu :
Paspor biasa, paspor berupa buku, hampir sebagian besar masyarakat sudah mengenal paspor jenis ini.
​Paspor elektronik, yang lebih dikenal dengan e-paspor, hampir mirip dengan paspor biasa, menggunakan buku, tapi banyak kelebihannya, antara lain :
​dilengkapi dengan chip, berisi data biometrik/ elektronik pemegang paspor, foto, data diri, dan sidik jari.
​mempercepat proses imigrasi bagi pemegang paspor di bandara dan pelabuhan.
​e-paspor dengan standar internasional, akan mendapatkan proses ke imigrasian yang lancar di banyak negara di dunia.
​negara Jepang memberikan bebas visa untuk kunjugan singkat selama 15 hari dalam sekali kunjungan, berlaku selama 3 tahun, untuk kunjungan wisata, bisnis, keluarga, teman, dan kunjungan singkat lainnya.

“Dan tahun 2024 ini, Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk peningkatan pengguna E-Paspor di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Agam”, lanjut Budiman.

Eazy Passport
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, dipercaya untuk melakukan pelayanan pengurusan paspor cepat dan tanpa ribet dengan mendatangkan pegawai imigrasi ke lokasi kelompok/ komunitas masyarakat yang akan melakukan pengurusan paspor, seperti :
​Kelompok Calon Jemaah Haji (CJH), dengan PIC nya dari kantor Kemenag.
​Di Istana Pagaruyuang bekerjasama dengan Pemerintah Tanah Datar, pegawai Kantor Imigrasi datang ke lokasi untuk mengurus paspor minimal sebanyak 50 orang, kunjungan rutin 2 minggu sekali.
​Bagi komunitas masyarakat lainnya.

Masyarakat yang akan mengurus paspor secara berkelompok, silahkan menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam untuk melakukan janji kunjungan pegawai Imigrasi ke lokasi, dengan nomor hotline : 085274656300 atau langsung ke kantor di alamat : Jl. Raya Bukittinggi – Payakumbuh KM 9, Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Masa Berlaku Paspor
Masa berlaku paspor sejak tahun 2022 :
​Masyarakat dibawah umur 17 tahun, masa berlaku paspor 5 tahun.
​Masyarakat umur di atas 17 tahun, masa berlaku paspor 10 tahun.

Denda Paspor
Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor, dikenakan denda, dikarenakan hal ini :
Kehilangan paspor, denda Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Paspor rusak, denda Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

Jumlah Pegawai
Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam berjumlah 43 orang.

Wilayah Kerja
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memiliki wilayah kerja 5 Kabupaten dan 3 Kota di Wilayah Sumatera Barat.

“Khusus untuk difabel dan orang tua yang berumur di atas 60 tahun, Kantor Imigrasi memberikan pelayanan khusus, setiap hari nya kami memberikan kuota untuk 10 orang,” Tutup Budiman.

Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut, Budiman Hadiwasito, Kepala Kantor, Abdul Haji Nurlette, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rahman Antoni Aziz, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Indolas Rafflesia, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Deddi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta sejumlah wartawan Bukittinggi dan Agam. (Adju) ***