Dana Desa Pekon Kresno Mulyo Kecamatan Ambarawa Diduga Di Mark-Up Di TA 2023

Daerah253 Dilihat

Pringsewu//reformasiaktual.com – Realisasi Dana Desa (DD) tahun 2023, Pekon (Desa) Kresno Mulyo , Kecamatan Ambarawa , Kabupaten pringsewu diduga syarat korupsi.

Pasalnya, anggaran untuk pembangunan gapura batas jalan pekon, pemberdayaan kelompok tani dan peternakan yang dianggarkan melalui dana desa pekon setempat, diduga sengaja di Mark-Up oleh oknum Peratin (Kepala Desa).

Desa Kresno Mulyo menganggarkan DD Tahun 2023,

(Pembangunan Gapura Batas Pemerintah Pekon)Rp.87.904.000

(Pemberdayaan Kelompok Tani Dan Peternakan) Rp.47.255.000

Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Desa) Rp.60.000.000

Dugaan Mark-Up itu dibenarkan oleh salah satu warga Pekon setempat yang tidak ingin disebutkan nama aslinya, berinisial Dm.

Menurut Dm, besarnya dana yang dianggarkan dalam gapura batas pekon dan kelompok tani Dan peternakan tersebut terlalu besar dan tidak masuk akal.

“Untuk pembangunan gapura pembatas pekon ukuran kurang lebih 2 meter kiri dan kanan tinggi 4 meter mengahabiskan dana sekitaran Rp 87.904.000 juta, ya kita sama-sama bisa hitung abis berapa dananya nya jauh gak dari anggaran yang direalisakikan. Kamis(20/05/2024).

Penjalesan dari bayan Teguh dikediamannya ,untuk anggaran gapura pembatas pekon saya tidak paham, karena itu kaur perencana yang tahu dan anggaran BUMDES itu bapak Hari yang menjalankan kalau untuk anggaran kelompok tani dan peternakan itu di anggarkan kambing untuk penggemukan kurang lebih 10 ekor yang di bagikan kemasyarakat ,ujarnya.

Menurut bapak Rt Syafii untuk anggaran gapura batas pekon kiri dan kanan Lebar 2 meter lebih dikit tinggi kurang lebih 4 meter untuk anggaran tidak paham karena yang membeli semua material bapak kakon dan modal Bumdes itu bapak Hari yang menjalankan untuk semua anggran saya tidak fa ham bang Karna untuk Kepala pekon Dan Bapak hari tidak transparan seharusnya bang mereka harus transparan kepada bawahan seperti kami,tutupnya.

Sepertinya Bapak kakon mugi desa kresno mulyo tidak memahami:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200

Jika dilihat anggaran diatas dan dibandingkan dengan jumlah realisasinya tidak masuk akal.Masyarakat berharap jika memang ditemukan kejanggalan dalam anggaran mereka menginginkan adanya pihak terkait (APH) untuk datang dan mengecek ulang anggaran yang selisih jauh di pekon Kresno mulyo Kecamatan ambarawa

Pewarta Sudah mencoba menghubungi Kepala pekon mugi melalui sambungan telpon Dan pesan washap untuk dikonformasi Dengan No 082280xxxxxx tidak Ada jawaban maupun balasan sampai berita di tayangkan.

Pewarta : Wanda Wijaya
Kabiro : Zul-RA