Reformasiaktual.com//Polisi amankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di sebah rumah kontrakan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Selasa, 21 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa diketahui korban berjenis kelamin perempuan berinisial Sdri. F (55th) warga Kecamatan Larangan, sementara pelaku berinisial Sdr. T alias A (40th) taudin als adi warga Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
“Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorangan ini terjadi pada hari selasa tanggal tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.35 WIB, pada saat saksi I bernama Sdr.Budi Ridhallah (37th) pulang dari Mesjid selesai melaksanakan Adzan Awal, tiba-tiba medengar suara teriakan perempuan minta tolong serta suara keributan dari dalam rumah Sdri. F.”
Katanya.
“Mendengar ada aktifitas saksi I langsung mendatangi rumah Pak RW. Sdr. Daliman (saksi II) dan kembali ke TKP dan membunyikan tiang listrik beberapa kali dan terdengar suara aktifitas di dalam rumah kontrakan Sdri. F.” ucapnya, Selasa (21/5/2024)
Lanjut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, saksi I mencoba menguhubungi pemilik rumah kontrakan yaitu Sdr. GANDA dan setelah mendapatkan kunci rumah kemudian saksi I dan warga mencoba masuk ke dalam rumah melewati pintu depan dan terlihat seorang laki – laki menggunakan tregos (topeng hitam) di dalam rumah yang terlihat dari pintu samping.
“Saksi I dan Saksi II beserta warga mencoba masuk melewati pintu depan yang tidak di kunci, kemudian seorang laki- laki keluar dari pintu depan dan berkata “SAYA PELAKUNYA” dalam keadaan tangan bercak darah pada seorang laki- laki tersebut. Kemudian Saksi II sempat menanyakan mana Sdri. F dan pelaku menunjukan korban Sdri. F dalam keadaan telah dianiaya dan terbaring di sisi dapur.” tuturnya.
Sekira pukul 05.15 WIB Polisi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan dari hasil pengecekan penyidik, bahwa motif awal karena dendam pelaku terhadap korban, namun penyidik masih mendalami motif lain”, tandasnya.
Bandung 21 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar