Perusak Banner Mimi Salon Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Hukrim272 Dilihat

Pringsewu//reformasiaktual.com – Dua orang saksi yang melihat kejadian aksi perusakan banner,yang dilakukan oleh pelaku Nabila pelajar SMP 5 Pringsewu, yang beralamat pekon Gemukrejo kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Aksi perusakan banner milik mimi salon berujung pelaporan ke polisi. Sang pelapor, yang juga tinggal didekat rumah pelaku.

Mimi salon secara resmi melaporkan pengrusakan banner terlapor Nabila(16) ke Polres Kabupaten Pringsewu, Kamis(23/05/2024) pukul 10.30 WIB. Dilaporkannya pelaku karena perbuatannya telah merugikan Mimi salon,warga pekon Gemuk Rejo kecamatan Pagelaran.

Dalam surat laporan Nomor: LP/86/V/2024/SPKT POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG banner miliknya telah dirusak oleh pelaku,di depan rumah tempat ia tinggal didesa Gemuk Rejo kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Saat itu terlapor yang merusak banner berisi gambar pemilik Mimi salon atau kerap dipanggil Desy. Bener itu berukuran L 1x P 180 meter permanen yang dipasang di depan rumah tempat ia tinggal.

Sialnya, aksi pelaku ini ternyata diketahui oleh dua bocah dua temannya berinisial FN dan Ai warga pekon Gemuk Rejo tetangga korban,saat itu dua saksi berada didepan rumah mereka .

Saat saksi melihat kejadian,pelaku (Nabila) membawa motor berhenti dan merusak baliho atau banner milik mimi salon serta membuangnya di dapur korban.Dan juga membuang bekas pampers berisi kotoran manusia.

Sementara itu mimi salon mengharapkan pelaku perusak banner miliknya itu segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah menggangu dan melecehkan korban.

( Wanda )