Terkait Pembagian Lahan, Majelis Penyeimbang Adat Pitung Tiyuh Gelar Mufakat

Daerah141 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pesawaran beberapa waktu lalu agar segera Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya melakukan pembuatan Sporadik atas permohonan masyarakat adat dan para ahli waris yang tergabung dalam aliansi masyarakat Menggugat.

Atas hal tersebut, Majelis Punyimbang Adat Pitung Ngetiyuh menggelar pertemuan dengan para punyimbang adat yang ada di Tiyuh tersebut, yang digelar di Desa Bernung, Minggu 25 Mei 2024.

Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya saat hadir pada acara tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan para Punyimbang Adat Pitung Tiyuh dengan DPRD melalu Komisi 1 DPRD Pesawaran beberapa waktu lalu, yang di hadiri Punyimbang Adat setempat, para Ahli waris, lembaga-lembaga pendamping serta menghadirkan Akademisi Profesor dan Doktor dari Universitas Lampung dan Universitas Padjajaran.

“Acara ini merupakan hasil pertemuan kemarin. Hasilnya agar segera mungkin saya melakukan pembuatan sporadik untuk lahan tersebut,”ujar Fabian kepada sejumlah wartawan disela-sela kegiatan.

Ia mengatakan, pada dasarnya, terkait pengembalian tanah adat yang berada di Tanjung Kemala itu adalah tanah adat, ya harus di kembalikan kepada adat dan kepada para ahli waris.

Ia pun berharap, dengan pengembalian tanah adat ini nanti, juga harus dipergunakan secara baik dan benar.

“Artinya, kalau memang nanti lahan ini kelak menjadi kota, tentunya juga kota yang bisa mensejahterakan bagi masyarakat luas, terutama bagi masyarakat yang mempunyai lahan tersebut,”ujarnya.

Disamping masyarkatnya sejahtera, sambung Fabian, juga dalam pengembalian tanah ini kepada yang berhak sehingga akan terciptanya kerukunan diantara mereka.

“Saya juga berharap, agar tugas pembagian tanah adat seluas 329 ha kepada yang berhak dapat di terselesai dengan baik dan sebijaksana mungkin, kepada semua pihak yang memang membutuhkan tanah tersebut sebagai pemilik hak nya”harap Fabian.

Dalam hal ini, pemerintahan Desa Taman Sari (Fabian,red) akan membantu sebisa mungkin untuk masyarakat adat termasuk dalam pembuatan sporadik tanah Tanjung Kemala. “Kami siap membantu dan kita berdo’a bersama agar rencana pembuatan sporadik-nya berjalan dengan baik dan benar sesuai keinginan masyarakat adat maupun keinginan pemerintahan sendiri.

Sementara itu, Saprudin Tanjung selaku pendamping Majelis Punyimbang Adat Pitung Tiyuh mengatakan, sangat bersyukur atas berkumpulnya para tokoh dan pemangku adat Pitung Tiyuh pada hari ini.

“Hari ini mereka berkumpul dan bermufakat untuk menghasilkan suatu kesimpulan yang baik. Bahwa mereka selaku pemilik lahan tersebut mememohon kepada Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya untuk dapat meningkatkan status lahan menjadi sporadik.

“Adat Pitung Tiyuh ini sebagai perwakilan masyarakat dan merekapun akan ikut peraturan apa yang akan dilaksanakan, disamping mereka menjaga supaya tidak ada terjadinya keributan,”ujar Tanjung.

Kita selaku pendamping dari Aliansi Masyarakat Menggugat, lanjut Tanjung, mengharapkan agar mereka dalam melaksanakan tugas pembagian tanah dilakukan secara bijaksana dan berjalan dengan lancar. “Dalam acara mufakat tadi tidak ada satupun yang perotes dan semuanya bulat sehingga kegiatan berjalan dengan baik,”ungkap Tanjung disela-sela kegiatan.

Terkait pembagiannya, menurut Saprudin Tanjung, itu relatif, karena ini kan tanah adat, ya harus dikembalikan ke adat. itu-kan ada para ahli waris yang dulu orang tuanya dipersilahkan oleh orang-orang adat untuk mengelola lahan tersebut. Artinya mereka-mereka itu lah yang nantinya juga menjadi pokok terkait permasalahan ini.

“Tapi tadi semuanya mensyukuri, bahwa ini adalah perjuangan, seperti tadi ada bahasa harta karun yang pulang ke mereka, dan dipasti kan itu tidak ada keributan,”tandasnya.

Senada yang dikatakan salah satu Punyimbang Adat Pitung Tiyuh Usman mengatakan, kegiatan pada hari ini adalah berkumpulnya para penyimbang adat dalam hal bermufakat untuk pengembalian lokasi tanah yang ada di Tanjung Kemala, karena itu tanah adat dan dikembalikan keadat.

“Bermufakatnya kami hari ini untuk menjelaskan asal mula sejarah tanah adat yang saat ini kembali ke adat,”tandasnya.

( Zul-RA )