Reformasiaktual.com//Polisi berhasil amankan 5 (lima) orang pelaku kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Depan SDN Sukamaju Jl. MT. Haryono No. 92 RW. 06 Kelurahan Cigadung Kabupaten Subang, terjadi pada jelang dini hari, Minggu sekira pukul. 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Ke- 5 (lima) pelaku yang diamankan adalah, Sdr. MAP (19 th) warga Blok Sukamekar Kelurahan Cigadung, Subang, Kab. Subang, Sdr. BM Alias A (24 th) warga Kelurahan Cigadung, Subang Kab. Subang, Sdr. GDS alias A (21 th) warga Dusun Sukamaju Kab. Subang. Sdr. DWL (28 th) warga Dusun Sukamaju Kab. Subang dan Sdr. ANH (16 th) warga Dusun Sukamaju Kab. Subang.
“Adapun identitas korban berinisial Sdr. M.I (16 Th) Kab Subang masih berstatus sebagai pelajar.” katanya
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peristiwa terjadi sekira hari Sabtu – Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, Korban bersama beberapa temannya melaksanakan acara liwetan yang berlokasi di Kp. Belendung, Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kab. Subang. Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saksi Sdr. SMH (15 th) mendapat telp dari Ibunya dan memintanya untuk segera pulang karena ini sudah jam 03.00 WIB pagi. Karena saksi Sdr. SMH saat itu datang ke tempat tersebut bersama dengan menggunakan kendaraan Roda dua milik Korban (Sonic warna Merah), maka saat itu juga saksi Sdr. SMH mengajak Korban Sdr. M.Iuntuk segera pulang.
“Tidak lama berselang korban bersama saksi Sdr. SMH, Sdr. YMT (14 th), dan Sdr. RH (14 th) beriringan pulang, dengan rangkaian kendaraan Roda dua Sonic Merah, milik korban, dengan posisi Saksi Sdr. SMH sebagai pengemudi dan Korban sebagai penumpang, kemudian dibelakangnya diikuti oleh kendaraan Roda dua Grand Hitam, milik saksi Sdr. RH, dengan posisi saksi Sdr. YMT sebagai pengemudi dan saksi Sdr. RH sebagai penumpang.
Kembali dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, ketika melintas di depan Perum Green Kelapa Kembar / Makam Sentiong Cigadung, kendaraan Roda dua korban dan temannya berpapasan dengan segerombolan kendaraan Roda dua lebih dari 5 kendaraan Roda dua yang berjalan zig zag dan berupaya untuk memepetnya, namun saat itu korban dan temannya berhasil meloloskan diri ke arah SPBU Cigadung, akan tetapi rangkaian kendaraan Roda dua Korban dan temannya yang asalnya beriringan menjadi berjarak cukup jauh (30-50 meter). Ketika kendaraan Roda dua korban melintas di depan SPBU Cigadung, saksi Sdr. SMH melihat ada duas orang tidak di kenal berpakaian hudi hitam dan bermasker keluar dari Gang Sukamaju samping Bengkel Maju Motor, dan melempari Saksi Sdr. SMH dan Sdr. M I dengan benda semacam batu.
“Saat itu Korban terjatuh ke belakang dari kendaraan Roda dua yang dikendarai oleh saksi Sdr. SMH, karena takut maka Sdr. SMH melanjutkan perjalannya dengan kecepatan tinggi, meninggalkan Sdr. M.I yang terjatuh, sehingga Sdr. SMH tidak tahu kondisi atau apa yang terjadi selanjutnya terhadap Sdr. M.I Dalam kepanikan Sdr. SMH mencoba masuk ke Jalan atau Gang kecil samping Rumah Makan Padang Tiku Tangjung Mutiara. Karena tidak dapat mengendalikan laju kendaran yang dikemudikannya, akhirnya Sdr. SMH menabrak bagian depan Etalase RM Padang, namun kondisinya tidak apa-apa.”, terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
“Sementara itu kendaraan Roda dua Grand yang ditumpangi oleh Saksi Sdr. YMT dan Sdr. RH ketika hendak melintas di depan SPBU Cigadung, melihat dua orang tidak dikenal berpakaian hudi hitam dan bermasker keluar dari Gang Sukamaju samping Bengkel Maju Motor dengan memegang benda semacam Balok. Karena takut maka Saksi Sdr. YMT tepat di depan SPBU Cigadung menghentikan laju kendaraan yang dikemudikannya, putar balik dengan maksud akan masuk ke Jalan Gang Kecil yang tepat berada disamping kiri SPBU Cigabung. Namun baru juga berhasil memutar arah kendaraanya, saat itu terdapat empat orang tidak dikenal lainnya berpakaian hudi hitam dan bermasker menghentikannya.” ungkapnya.
“Sesaat dihentikan dan para saksi masih duduk di aras Jok kendaraan yang digunakannya, salah satu dari empat orang tidak dikenal tersebut dengan tangan kosong memukul saksi Sdr. YMT sebanyak 3 kali ke arah kepala/helm, dan saksi Sdr. RH juga merasa ada yang memukul pada helm bagian belakang yang dipakainya namun tidak tahu siapa orangnya. Pasca dipukul, salah satu orang tidak dikenal diantara empat 4 orang tersebut yang dimaksud adalah yang memukul saksi Sdr. YMT membuka masker sambil berbicara “gancang mangkat kaditu, mangkat, mangkat”. Dari situlah Sdr. YMT baru mengetahui bahwa OTK yang memukulnya tadi dikenalinya bernama Sdr. MAP yang merupakan anggota Moonraker, warga Cilaja, dulu sering latihan Freestile di Gor. Mendapati hal tersebut Sdr. YMT dan Sdr. RH tidak melakukan apapun dan bergegas pergi, melanjutkan perjalanannya masuk ke Jalan Gang Kecil yang tepat berada disamping kiri SPBU Cigabung,” Jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Dikatakannya kembali Kombes Pol. Jules Abraham Abast, karena jarak kendaraan Roda dua yang dikendarai oleh Sdr. SMH dan Sdr. M.I cukup jauh di depannya, maka Sdr. YMT dan Sdr. RH tidak melihat saat Sdr. M. I dilempari ataupun terjatuh, begitu pula saat dirinya dihentikan di depan SPBU Cigadung tidak melihat / tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap Sdr. M.I , pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB orang tua korban Sdr. M. Rifqi Firmansyah (Pelapor) mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat bahwa anaknya Sdr. M.I berada di RS Ciereng karena mengalami luka-luka. Setelah berkoordinasi dengan pihak RS Ciereng Subang, akhirnya pelapor membawa serta merujuk Korban untuk dilakukan penanganan medis ke RS Hamori Subang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Sonic warna merah putih, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam, 2 (dua) buah bambu berukuran kurang lebih 1,5 meter, 6 (enam) buah batu. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/315/V/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, Tanggal 26 Mei 2024.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 80 Jo 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidan,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.
Bandung 29 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar