Ketua Forum BPD Kec.Paguhulu Mempertanyakan Tindak Lanjut Anggaran DD 2022 Pembukaan Badan Jalan Wilayah Desa Pagar Alam

Daerah329 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Dana Desa tahun 2022 Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Menganggarkan Pembukaan Badan Jalan dengan Pagu dana 141.760.600. Oleh pemerintahan desa pagar alam kecamatan Padang Guci Hulu, anggaran tersebut tidak di ketahui oleh masyarakat dan anggota BPD Desa Pagar Alam.

Terbukti Pemerintahan Desa Yang di ketahui oleh kepala desa Pagar alam Ermin Effendi , telah menyalagunakan aturan seharus program tersebut harus musdes yang di laksanakan bersama anggota BPD dan masyarakat dan ternyata pembukaan badan jalan usaha tani tidak di wilayah desa Pagar Alam kecamatan Padang guci hulu dan pembukaan badan jalan tersebut di wilayah Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur.

Setelah diketahui dan lasung sidak oleh anggota BPD ternyata fakta pembangunan pembukaan badan jalan usaha tani bukan wilayah Desa pagar alam kecamatan padang guci hulu.

Ketua Forum BPD Kecamatan Padang Guci Hulu Ripuanadi dan juga anggota BPD Desa Pagar Alam Mengukapkan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut hasil musyawarah masyarakat desa tentang Kades Pagar Alam Ermin Effendi yang telah meyalagunakan aturan yang di buat oleh negara republik indonesia, kami suadah laporkan ke Inspektorat Kabupaten Kaur, ternyata sampai saat ini tidak di lakukan tindakan sebagaimana pungsi Inspektorat,” tegas Ketua Forum BPD Kecamatan Paguhulu

“Ini betul-betul sudah melanggar aturan sebagaimana kami anggota BPD seharusnya melaksanakan Musdes adalah masyarakat dan Anggota BPD,” jelas Ripuanadi

Lanjut Jelas Ketua Forum BPD Kecamatan Padang Guci Hulu Repuanadi, Saya sebagai ketua BPD Kecamatan Paguhulu dan anggota BPD desa Pagar Alam, berdasarkan aturan jelas di negara republik indonesia dan kita harus patuh dengan UU RI, kami harapkan pihak hukum dan juga OPD Inspektorat kabupaten kaur yang mana sebagai pungsinya lakukan tindak lanjut dan yang mana sudah di amanakan oleh Bupati Kaur,” Harapan Ketua Forum BPD Kecamatan Paguhulu Repuanadi.

“Kami harapkan kepada Kades Pagar Alam Ermin Effendi sampai saat ini Rap pembangunan Dana Desa (DD) tidak di berikan ke Sekretariat BPD Desa Pagar Alam dan mestinya ada, dan juga untuk di ketahui seharus nya sesuai UU no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik dan jangan sampai nanti kami akan laporkan,” tegas ketua Forum BPD kecamatan. (29/5/2024)

(Aidil)