Camat Besuk Bersama Sumarto Kabid Satpol PP dan Kejari Kraksaan Gelar Sosialisasi Forum Tatap Muka.

Daerah836 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo-Pemerintah kecamatan besuk bersama kejari kraksaan dan jajaran satpol pp kabupaten probolinggo, menggelar ” Sosialisasi Forum Tatap Muka ” Bersama Seluruh Lapisan Warga Masyarakat di Wilayah Kecamatan Besuk, Pada Hari Kamis ( 30/05/2024 ).

Agenda yang berlangsung di pendopo kecamatan besuk ini, di pimpin langsung oleh H. Abdul Bari, SH. M.Si selaku Camat Besuk, yang di Dampingi Oleh Abdul Halik, SH. M.Si selaku Sekcam besuk, juga di Dampingi oleh Muhammad Gafur, SE. selaku Kasi Trantib Besuk. serta di hadiri oleh Ibu Nayla Narasumber dari Kejari Kraksaan, turut hadir pula Bapak Sumarto, SH. M.Si selaku Kabid Satpol PP, dan juga Ibu Nurina ( Bu ina Satpol PP ) bersama segenap jajaran anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Hadir pula Ustad H. Abu Bakar selaku ketua MUI sekaligus Ro’is Syuriah MWC NU, bersama Ustad Zaini dan Ustad Hasan Wijaya perwakilan dari tokoh masyarakat, serta segenap sekretaris desa juga perangkat desa, serta segenap lapisan masyarakat di 17 desa wilayah kecamatan besuk.

Agenda ” Forum Tatap Muka Bersama Masyarakat ” ini berlangsung Membahas tentang Perundang Undangan di bidang Cukai Hasil Tembakau kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada di kabupaten probolinggo.

Perlu Masyarakat ketahui bahwa :

Cukai Rokok Terbaru 2024 dan Perbedaan Pajak Rokok
Ketentuan pengenaan Cukai Hasil Tembakau ( CHT ) diatur dalam Peraturan Perundang Undangan barang kena cukai. dan Ketahui tarif cukai rokok terbaru 2024,

Ketentuan terbaru Mengenai Barang Kena Cukai Rokok Elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Dalam beleid ini di Tetapkan tarif Cukai Rokok Elektrik sebagai berikut:

Tarif Rokok Elektrik Padat : Rp2.886 per gram.
Tarif Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp532 per millimeter.
Tarif Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: Rp6.392 per cartridge.

Ada 2 jenis tarif cukai hasil tembakau atau rokok, yakni:

  1. Tarif Spesifik

Tarif Spesifik Berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.

Tarif Spesifik dikenakan pada cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok.

Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  1. Tarif Ad Valorem

Tarif cukai rokok berupa persentase dari harga dasar ( Ad Valorem ) dikenakan pada cukai HPTL atau tembakau alternatif.

Tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE sebagaimana tercantum dalam PMK No. 198/2020.

Melalui PMK No. 191/2022, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) RI menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT atau cukai rokok.

Tarif cukai hasil tembakau rata rata naik 10% pada 2023 dan 2024. Aturan tersebut juga Memengaruhi harga jual eceran terendah rokok tahun 2024 yang dikhususkan untuk penjual dengan detail harganya.

Dalam Sambutan Bapak Sumarto, SH. M.Si selaku Kabid Satpol PP, juga memberi jawaban terkait pertanyaan dari MWC NU Besuk tentang Adanya Warung Remang Remang yang Menjadi penyakit Warga Masyarakat, Maka dari itu Kabid Sumarto menegaskan akan memberantas habis warung remang remang di wilayah kabupaten probolinggo, khususnya di wilayah besuk. Satpol PP Kabupaten Probolinggo Siap Bersinergi bersama TNI/Polri serta Seluruh jajaran MWC NU Besuk, Baik itu MUI, GP Anshor, Dan Pasukan Banser untuk Serentak bergerak Memberantas Habis Warung Remang Remang sebagai penyakit Masyarakat. ” Ucap Beliau “

Mauzun Bersama Tim Jawa Timur