Reformasiaktual.com//Kab Subang- Ketua DPC LPI TIPIKOR INDONESIA ( Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana korupsi Indonesia ) Tatang Hendrawan
hari ini Selasa 21 Mei 2024 resmi melaporkan SMA Negeri 1 Blanakan dan SMAN 1 PURWADADI ke Kejari Kabupaten Subang. terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan Hukum pada Penggunaan Dana BOPD Tahun 2021 s/d 2022
Selain SMAN 1 Blanakan turut dilaporkan SMAN 1 Purwadadi , Tatang Hedrawan menyampaikan sesuai hasil analisa ,LPI TIPIKOR INDONESIA ( Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana korupsi Indonesia ) DPC Kabupaten Subang menyampaikan hasil investigasi penyelidikan terkait adanya penyimpangan Dana BOPD Tahun 2022 SMAN 1 Purwadadi dan SMAN 1 Blanakan yang main dengan salah satu CV KARYA AS MANDIRI yang mana CV tersebut diduga hanyalah akal akalan pihak Sekolah dengan diduga perusahaan bodong.
Kami menemukan alat bukti adanya praktek tindak pidana korupsi berdasarkan data hasil investigasi dan penyelidikan Kami menemukan barang bukti data.
SMAN 1 Blanakan berupa surat ringkasan APBD BOPD Tahun 2022 surat BKU ( buku kas umum ) BOPD Tahun 2022 surat kuitansi dan faktur pembelanjaan surat ringkasan KAS APBD 2022 register TBP BOPD 2022 rangkap lampiran rekening Rangkap lampiran Rincian per KCD.
Hasil investigasi foto fisik videotron dan alat bukti faktur kuitansi CV Karya AS Mandiri bukti faktur kwitansi untuk pembelian barang videotron sebesar Rp 48 juta fisik tiang videotron tidak ada.
Dilain itu SMAN 1 Purwadadi berupa surat ringkasan APBD
BOPD Tahun 2022 surat BKU ( buku kas umum ) BOPD Tahun 2022 surat kuitansi dan faktur pembelanjaan surat ringkasan KAS APBD 2022 register TBP BOPD 2022 Rekap lampiran rekening per KCD rekap lampiran rincian per KCD hasil investigasi dan penelitian buku kas umum saldo tidak sesuai dengan jumlah bulan berikutnya di saldo awal.
Sehubungan dengan surat surat tersebut di atas dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma etika aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan ajas praduga tak bersalah.
Untuk itu Bersama ini kami selaku lembaga pemantau independen tindak pidana korupsi LPI Tipikor Indonesia DPC Kabupaten Subang menemukan perihal di atas dengan harapan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang kiranya dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dengan kerugian negara hasil investigasi secara transparan tanpa tembang pilih bagi para oknum kepala sekolah.
“Harapan kami agar kiranya bapak Kajari Subang segera melakukan pemanggilan kepada para pihak terlapor, dan bilamana terbukti pihak terkait melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam perundang undangan, dan sesuai dengan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor kep/ii8/m.pan/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat,” Ir Tatang Hendrawan.
Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN dan berdasarkan undang – undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.
“Maka, penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya satu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang di perluas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku dan memanggil direktur CV KARYA AS MANDIRI,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang tim belum memintai keterangan dari pihak CV Karya AS Mandiri.
Gunawan