Reformasiaktual.com//
Konut, 30 Mei 2024- Sumber daya alam di Konawe Utara sangatlah melimpah baik di sektor Kelautan, Pertanian dan tentunya di bidang pertambangan. Dengan adanya kekayaan alam tersebut, secara universal sangat mudah masyarakat mencari suaka untuk kehidupan sehari-hari.
Namun seringkali ada oknum yang memanfaatkan dengan keadaan tersebut, terdapat sisi gelap dan ingin mendapatkan keuntungan sendiri maupun kelompok lingkaran. Seperti yang saat ini terjadi tepatnya sekitaran Fit 90 PT. Antam Tbk. dan Blok Marombo. Baru-baru ini kegiatan pengapalan terjadi, kali ini hasil penambangan ilegal di area tersebut kemudian salah satu Perusahaan yang memiliki RKAB atau Kuota penjualan memfasilitasi penjualan Ore Nikel Ilegal dengan menggunakan Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Menanggapi hal tersebut Penanggung jawab FPMKU Andi menyoroti aktivitas tersebut. “Kali ini menarik untuk di kaji, pasalnya dalam kegiatan ini banyak pihak dan oknum berkonspirasi sehingga kemulusan aktivitas ilegal mining hingga penjualan Ore Nikel massive bisa keluar dan melakukan penjualan dari area itu lalu kemudian dapat menghasilkan materi. Kami duga juga ada oknum Syahbandar UPP Kelas I Molawe ikut terlibat dalam hal ini, Disamping itu di duga ada lagi oknum dari pihak APH ikut juga terlibat. Selain koorporasi kapitalis PT. TMM yang di gunakan Jettynya juga ada PT. K*I yang di duga kuat digunakan Dokumennya untuk penjualan Ore Nikel. “
Lanjutnya, ” Di samping itu, PT. TMM kami lihat tak kapok telah terlibat kasus Lingkaran Tipikor PT. Antam Tbk. Yang merugikan negara sebanyak 5,7 Triliun, tentunya hal ini kami tak akan diamkan. Hal ini perlu di tindaki oleh APH Polda Sultra dan Kejati Sultra, kami juga akan bertandang secepatnya di instansi tersebut agar perlu secepatnya di selidiki.” Tutupnya
Kami berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT. TMM Namun sampai saat ini belum ada keterangan dari perusahaan Sehingga berita ini di terbitkan.
Lheo