Oknum Mantan Kepala SMAN 1 BLANAKAN Subang Pembelian Tiang VIDEOTRON Rp 40 JUTA Diduga Kongkalingkong dengan CV KARYA AS MANDIRI

Hukrim505 Dilihat

Reformasiaktual.com //SUBANG-
Subang 26 Desember 2022 No, KW ,006/ KAM/ X11 / 2022. Telah terima dari bendahara pengeluaran pembantu SMAN 1 BLANAKAN.Uang sejumlah Rp, 40 000 000 ( Empat puluh juta ) untuk pembayaran Pembelian Tiang VIDEOTRON dan jasa i instalasi Vodeotron.Kuasa pengguna Anggaran Drs,Deden Musa.NIP : 19640921 198803 103. Bendahara H,ABDUL SALIM ,S,ag.NIP : 19690307 201411 1 011. CV KARYA AS MANDIRI ,BAYU M,Supardan

Pembelian Tiang VIDEOTRON di SMAN 1 BLANAKAN Subang
Dalam penyerapan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah ( BOPD) tahun 2022 di SMAN 1.BLANAKAN Kabupaten Subang , Temuan Awak media dan Lembaga LPI Tipikor Indonesia ada pemasangan VIDEOTRON yang tidak bertiang dalam penelusurannya Liputan khusus Jawa Barat beberapa Minggu yang lalu bahwa diduga adanya upaya mark up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus operandinya.

Terkejut saat menemukan pasangan videotron di depan Sekolah yang tidak pake Tiang hanya susunan Bata.
Keduanya dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, mereka menduga ada penyimpangan pengelolaan dana
BOS REGULER tahun 2022 dan BOPD tahun 2022 termasuk pembuatan stempel yang diduga palsu serta nota bodong.

Setelah dilakukan audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 000 000 Lebih.

Dua oknum yang dilaporkan adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Blanakan Kabupaten SUBANG dan bendahara serta Direktur CV KARYA AS MANDIRI, adapun sebagai alat bukti nota dan kwitansi yang di duga palsu.

“Kami adukan dengan delik aduan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan BOPD pemalsuan stempel untuk belanja langsung dan dugaan mark up,” jelasnya, 2 Juni 2024.

Di samping itu,dalam proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), diduga komite sekolah tidak dilibatkan sama sekali. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 dengan perubahan Permenikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, ketua komite sekolah yang bersangkutan wajib dihadirkan.

“Jelas ini melanggar permendikbud, ada kecenderungan tidak dilibatkan agar tidak ada pengawasan.

“Maka hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para terlapor.

Gunawan