PADANG LAWAS UTARA – Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil bekuk seorang pengedar sabu inisial, DT (45) dan pekerja Kebun, AER (26), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (02/06/2024) pagi.
Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel, lbekuk pengedar sabu dan pekerja yang merupakan kaki tangannya ini saat melakukan penyelidikan di Kebun sawit di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Sebagai informasi, DT merupakan warga Kelurahan Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok. Sedangkan AER, merupakan warga Desa Janji Matogu, Kecamatan Dolok.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Senin (03/06/2024) pagi, membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut.
Menurut Kasat, pihaknya melakukan penangkapan berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sipiongot Julu. Maka, pihaknya langsung terjun ke TKP.
“Setiba di TKP, persisnya di Kebun sawit, kami dapati dua orang pria. Yang satu posisinya sedang duduk, yang kami curigai sedang menunggu pembeli sabu. Dan satunya adalah, pekerja Kebun,” kata Kasat.
Kemudian, Tim langsung menangkap pria yang sedang duduk yang tak lain adalah DT bersama pekerja Kebun, AER. Saat melakukan pemeriksaan terhadap DT, Tim 6 paket sabu seberat 6 Gram dalam kotak rokok persis di saku celana belakangnya.
“Dari tersangka DT, kami juga sita satu unit Handphone warna hitam berikut uang tunai Rp500 ribu,” rinci Kasat.
Tak sampai di situ, Tim juga amankan AER, yang mengaku juga menyimpan narkoba. Lalu, Tim menyuruh AER untuk mengambil barang haram itu. Dan ternyata AER memiliki 4 paket sabu seberat 0,28 Gram. Selain itu, Tim juga menyita uang Rp400 ribu dari AER.
“Tersangka DT, awalnya mengaku memperoleh sabu 10 Gram dari pria berinisial, U yang merupakan warga Sigambal. Saat ini, U masih dalam proses penyelidikan kami,” terang Kasat.
Edarkan Sabu
Sementara AER, lanjut Kasat, peroleh sabu dari DT sebanyak 7 paket, sehari sebelum tertangkap. Dari 7 paket itu, AER berhasil menjual 3 di antaranya. Menurut pengakuan AER, DT menyuruh untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp100 ribu per hari.
“Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut, kami membawa kedua pria itu berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Tapsel,” tutup Kasat.
Aks