Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung Barat-
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Drs Arsan Latif M.Si, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka Pejabat ( PJ) Bandung Barat Drs Arsan Latif M.Si, merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terhadap Irfan Nur Alam alias INA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya alias M,” Rabu ( 05/06/2024 )
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.
Melalui keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, Arsan Latif diduga telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
“Dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” katanya.
Perbuatan yang diduga dilakukan PJ Bupati Bandung Barat Drs Arsan Latif M.Si, dengan mengkondisikan proses lelang tersebut, Arsan Latif yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat ( PJ ) Bupati Bandung Barat diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
“Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan dan Arsan Latif juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” terangnya
Kepada tersangka yang sekarang sebagai Pejabat ( PJ ) Bandung Barat Drs Arsan Latif M.Si, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aani Iyus RA Red